Malangnya Nasib Bendera di 5 Kantor Pemerintah Kabupaten Kampar
Editor: | Minggu, 11-06-2023 - 17:54:54 WIB
Kampar, Riaukontras.com- Bendera merah putih merupakan simbol negara Republik Indonesia dan bendera merah putih tersebut juga dilarang dipasang dalam kondisi rusak dan robek. Hal tersebut diatur dalam undang - undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, pada pasal 24 setiap orang dilarang pada huruf C mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Sayangnya larangan tersebut tidak dihiraukan oleh 4 kantor milik Pemerintah Kabupaten Kampar dan 1 kantor milik Kementerian Perhubungan. Ke 5 kantor tersebut seolah - olah melakukan pembiaran terhadap bendera merah putih dikibarkan dengan kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Setelah diberitakan oleh beberapa media online baru diganti bendera yang rusak dan robek karena termakan usia tersebut. Pertama ditemukan bendera rusak dan robek karena termakan usia pada hari Selasa (6/6) dikantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikpora Kecamatan Tapung Hulu dan Puskesmas Tapung Hulu.
Pada hari Kamis (8/6) juga ditemukan bendera rusak dan robek karena termakan usia dikantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar di jalan Tuanku Tambusai. Pantauan wartawan hari Jum,at (9/10) juga ditemukan 2 kantor milik Pemerintah kondisi bendera dalam keadaan rusak dan robek karena termakan usia, pertama dikantor UPT Dinas Perhubungan Kecamatan Tapung dan terminal Tipe A Bangkinang Riau di jalan M Yamin Bangkinang Kota milik Kementerian Perhubungan.
Menanggapi hal tersebut Sekjen Kubangga Kabupaten Kampar Provinsi Riau Sanusi kepada wartawan, Minggu sore (11/6) dengan tegas mengatakan, "Penemuan bendera yang sedang berkibar dalam kondisi rusak dan robek di 5 kantor milik Pemerintah di Kabupaten Kampar sangat kita sayangkan terjadi," katanya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Sanusi , baru 5 kantor yang ditemukan oleh rekan - rekan wartawan di lapangan dan tidak tertutup kemungkinan di daerah pinggiran masih ada kantor milik Pemerintah masih melakukan pembiaran terhadap bendera rusak dan robek masih terpasang.
Diminta kepada PJ Bupati Kampar dan pihak - pihak terkait untuk melakukan teguran kepada pihak - pihak yang sengaja melakukan pembiaran bendera rusak dan robek yang termakan usia berkibar dihalaman kantor milik Pemerintah, seru Sanusi.
(Apriyaldi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :