www.riaukontras.com
| Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | H. Sulaiman Daftar Jadi Calon Bupati Rohil Melalui PKB | | Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Malangnya Nasib Bendera di 5 Kantor Pemerintah Kabupaten Kampar
Editor: | Minggu, 11-06-2023 - 17:54:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com- Bendera merah putih merupakan simbol negara Republik Indonesia dan bendera merah putih tersebut juga dilarang dipasang dalam kondisi rusak dan robek. Hal tersebut diatur dalam  undang - undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, pada pasal 24 setiap orang dilarang pada huruf C mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Sayangnya larangan tersebut tidak dihiraukan oleh 4 kantor milik Pemerintah Kabupaten Kampar dan 1 kantor milik Kementerian Perhubungan. Ke 5 kantor tersebut seolah - olah melakukan pembiaran terhadap bendera merah putih dikibarkan dengan kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Setelah diberitakan oleh beberapa media online baru diganti bendera yang rusak dan robek karena termakan usia tersebut. Pertama ditemukan bendera rusak dan robek karena termakan usia pada hari Selasa (6/6) dikantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikpora Kecamatan Tapung Hulu dan Puskesmas Tapung Hulu.

Pada hari Kamis (8/6) juga ditemukan bendera rusak dan robek karena termakan usia dikantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar di jalan Tuanku Tambusai. Pantauan wartawan hari Jum,at  (9/10) juga ditemukan 2 kantor milik Pemerintah kondisi bendera dalam keadaan rusak dan robek karena termakan usia, pertama dikantor UPT Dinas Perhubungan Kecamatan Tapung dan terminal Tipe A Bangkinang Riau  di jalan M Yamin Bangkinang Kota milik Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal tersebut Sekjen Kubangga Kabupaten Kampar Provinsi Riau Sanusi kepada wartawan, Minggu sore (11/6) dengan tegas mengatakan, "Penemuan bendera yang sedang berkibar dalam kondisi rusak dan robek  di 5 kantor milik Pemerintah  di Kabupaten Kampar sangat kita sayangkan terjadi," katanya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sanusi , baru 5 kantor yang ditemukan oleh rekan - rekan wartawan di lapangan dan tidak tertutup kemungkinan di daerah pinggiran masih ada kantor milik Pemerintah masih melakukan pembiaran terhadap bendera rusak dan robek  masih terpasang.

Diminta kepada PJ Bupati Kampar dan pihak - pihak terkait untuk melakukan teguran kepada pihak - pihak yang sengaja melakukan pembiaran bendera rusak dan robek yang termakan usia berkibar dihalaman kantor milik Pemerintah, seru Sanusi.

(Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Malangnya Nasib Bendera di 5 Kantor Pemerintah Kabupaten Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved