www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Spbu 14.282.682 Diduga Sampai Sekarang Masih Mengisi Mobil yang Sudah Dimodifikasi
Editor: | Sabtu, 03-06-2023 - 17:50:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com  - Meski pemerintah telah menaikan harga solar bersubsidi pada 3 September lalu dari Rp 5.150 perliter menjadi Rp 6.800 perliter, nyatanya para pelaku pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berulang kali atau biasa disebut pengetap. Mereka menggunakan berbagai cara untuk membeli solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), antara lain diduga dengan memodifikasi tangki bahan bakar.

Hal ini bisa dilihat di SPBU 14,282,682, Jl. Garuda Sakti, Simpang Baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Riau dari pantauan awak media,Sabtu(03/06/2023)
sejumlah truk yang berbahan bakar solar tampak mengisi disela-sela antrean tersebut terdapat jenis inova yang telah di modifikasi yang diduga digunakan untuk mengetap solar subsidi.

Tidak sulit untuk mengetahui apakah mobil tersebut pengetap atau bukan, salah satunya dengan melihat kondisi bak yang terdapat pada kendaraan tersebut, sehingga dari pandangan apabila tidak jeli tidak akan kelihatan.

Bahkan bisa dilihat juga dari aktivitas kendaraan tersebut yang bebas bolak balik mengisi BBM jenis solar di SPBU, seperti yang tertangkap kamera awak media pada Sabtu (03/06/2023/) sekira pukul 22.45 WIB satu unit kendaraan jenis mobil inova masuk ke SPBU 14.282.682.

saat awak media mempertanyakan kepada Wira salah satu pengawas SPBU  bolehkah spbu mengisi  bahan bakar jenis solar subsidi dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi?
Wira pengawas SPBU tidak mengakui bahwa SPBU 14.282.682 dan mengatakan ,"Kita bukan nantang bg..kita yg benar2 aja..kalau kita tidak salah,,kenapa kita harus takut bg.. Yg jelas dsni kami ngisi sesuai pergub dan sesuai aturan dari pertamina..kalau sesuai barcode dgn kendaraannya ya kita isi..Abg lgsg aja ke bg muhajir nya..gak perlu masukan saya ke group..udah kbnyakan group di HP saya bg..Oke bg..terimakasih..smoga ALLAH selalu melindungi kita dan seluruh kluarga kita dari org2 yg dzalim..🤲🏻Sehebat2 tipu daya manusia,,tipu daya ALLAH lebih ngeri..
"ucap Wira"kepada awak media

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polda Riau maupu Pertamina provinsi Riau diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah kota Pekanbaru.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).(iqbal)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Spbu 14.282.682 Diduga Sampai Sekarang Masih Mengisi Mobil yang Sudah Dimodifikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved