www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Diklat PPPJ Merupakan Pembekalan Utama, Setiap Jaksa Untuk Menjadi Jaksa Paripurna
Editor: Jarmain | Selasa, 09-05-2023 - 15:21:24 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan amanat Jaksa Agung saat Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 dengan tema “Jaksa BerAKHLAK untuk Indonesia Maju”. 


Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Selasa (9/5/2923) menyebutkan ke awak media, adapun Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa tema tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi aparatur dan abdi negara melalui penerapan core value BerAKHLAK, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.


Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa, khususnya para-Jaksa muda yang akan ditempa dalam waktu empat bulan ke depan.


“Jaksa BerAKHLAK menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tidak hanya cerdas, melainkan juga memiliki kapabilitas, profesionalisme tinggi, berintegritas, dan responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.” Ujar Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta.


Dalam kesempatan tersebut Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata yang melahirkan para-Jaksa baru, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap Jaksa untuk menjadi Jaksa yang paripurna.


Jaksa yang paripurna adalah Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya yang dibentengi integritas yang mumpuni.


“Diklat PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dimana dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, serta perilaku hidupnya.


Pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.


Untuk itu, Wakil Jaksa Agung menambahkan, Jaksa Agung sangat berharap seluruh peserta PPPJ harus bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab baik kepada diri kalian sendiri, orang tua, serta institusi yang telah memberikan kepercayaan kepada kalian untuk mengikuti diklat ini. Kalian harus sadari bahwa kalian sangatlah beruntung karena tidak semua calon Jaksa berkesempatan untuk lulus dan mengikuti diklat PPPJ tahun ini.


Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa saat ini sudah berada di tengah-tengah perkembangan era digital, suatu era yang kecanggihan dan kecerdasan teknologi secara perlahan akan mendegradasi kecerdasan manusia, dan perkembangan teknologi tersebut juga telah membuka ruang akses teknologi informasi yang borderless kapanpun dan dimanapun.


Sektor penegakan hukum pun tak luput terkena dampak dari perkembangan teknologi dan digital tersebut, mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan di dunia maya sampai pada kemungkinan berkembangnya subjek hukum dengan adanya artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.


Selain itu, penyelenggaraan Diklat PPPJ Tahun 2023 ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat, seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait mafia tanah, tindak pidana pemilu, dan tindak pidana terkait sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang digalakkan oleh Kejaksaan.


Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung meminta hal ini menjadi perhatian serius para penyelenggara, agar memastikan para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual dan diharapkan peserta mampu menjawab problematika hukum yang terjadi saat ini.


Dalam diklat ini, Wakil Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung juga meminta agar menghayati setiap proses pembelajaran dan pendidikannya. Belajar hukum itu tidak cukup hanya menggunakan akal, melainkan juga menggunakan perasaan dan nurani.


“Mengapa saya tekankan kalian untuk belajar menggunakan akal dan perasaan? Agar kalian mampu memahami ilmu yang diberikan dengan baik serta dapat menjiwai pelaksanaan dari ilmu yang kalian pelajari dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kalian sebagai Jaksa. Ilmu yang dipelajari dengan akal serta nurani akan menghasilkan penerapan hukum yang sarat akan moral dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara.” tuturnya 


Pada penutupan, Wakil Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada para penyelenggara dan pendidik untuk tidak lupa menanamkan pelajaran adab dan etika di dalam diri para peserta, serta melatih para peserta untuk dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif agar setelah dilaksanakan diklat, tercipta Jaksa ideal yang mampu memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.


Pastikan kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan, karena kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI., Pungkas Wakil Jaksa Agung.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diklat PPPJ Merupakan Pembekalan Utama, Setiap Jaksa Untuk Menjadi Jaksa Paripurna
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved