www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Tim Kejari Luwu Timur Tingkatkan Status ke Penyidikan Terkait Dana Bankeu 2022
Editor: Jarmain | Minggu, 30-04-2023 - 13:07:46 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Luwu Timur - Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada tahap penyelidikan, Rabu (26/04/2023), tim penyelidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah meningkatkan status dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kabupaten Luwu Timur dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023. Hal ini disampaikan oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Luwu Timur, Dr. Yadyn, S.H.,M.H kepada awak media melalui siaran pers Nomor: PR- 02/P.4.36/Fd.1/04/2023, di Malili, Jumat 28 April 2023.


Kata dia, Dapat kami sampaikan :
▪ Bahwa Pekerjaan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dananya bersumberkan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Luwu Timur
untuk Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan Pengadaan Penerangan Jalan Umum
(PJU) tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati
Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus kepada Desa, bahwa Bantuan Keuangan Khusus tersebut digunakan untuk pembangunan desa sebesar 60% dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya bagi Desa paling banyak 10 (sepuluh) unit dengan harga per unit Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).


▪ Terdapat 8 Perusahaan sebagai Penyedia Jasa dalam Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2022 yang tersebar pada 6 Kecamatan, dari 8 Perusahaan sebagai Penyedia Jasa tersebut, salah satunya adalah CV. LDP.


▪ Bahwa terdapat dugaan penyelewengan dalam Pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam hal spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.


▪ Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut. Telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023 dengan hasil audit pada Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang Menggunakan Dana BKK TA 2022 terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia berpotensi mengakibatkan kerugian negara untuk 12 Desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses Audit untuk Desa lainnya yang telah dimintakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan negeri Luwu Timur.


Dijelaskannya, Dugaan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.


Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.


Sumber: Kajari Luwu timur


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Kejari Luwu Timur Tingkatkan Status ke Penyidikan Terkait Dana Bankeu 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved