KSP Generasi Mandiri Sejahtera Diduga Gelapkan Iuran BPJS Kematian Anggota
Editor: | Minggu, 23-04-2023 - 08:16:33 WIB
Pekanbaru, Riaukontras.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Generasi Mandiri Sejahtera (GMS) diduga gelapkan iuran BPJS santunan kematian, berdasarkan keterangan suami dari ahli waris Salah satu Anggota GMS Hatimasi Duha yang meninggal dunia akibat mengalami sakit, dan Hatimasi Duha selaku anggota GMS tidak mendapatkan Santunan kematian dengan alasan data tidak valid Senin, 17/04/2023.
Dijelaskan Asman Telaumbanua bahwa istrinya Hatimasi Duha (alm) telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Generasi Mandiri Sejahtera sejak bulan desember tahun 2022 dan juga memendaftarkan diri ikut sebagai anggota BPJS Kematian dengan membayaran iuran melalui pihak GMS pada bulan februari 2023 di unit KSP GMS tenayan raya kepada saudara Enima Gulo, dijelaskan Asman Setelah Enima Gulo menerima iuran dari Almarhum Hatimasi Duha, Enima Gulo menyetorkan uang iuran tersebut kekantor KSP GMS yang berada di jalan Harapan Utama kelurahan Delima Kota pekanbaru pada tanggal 15 februari 2023 yang diterima oleh April TN. Gulo. Namun, pihak Koperasi Simpan Pinjam Generasi Mandiri Sejahtera tidak mendaftarkan Alharhum Hatimasi Duha sebagai anggota BPJS Kematian kepada kantor BPJS, sehingga kuat dugaan GMS sengaja menggelapkan iuran BPJS tersebut, jelas Asman.
Sebelumnya pihak GMS menyampaikan kepada Alharhum Hatimasi Duha, jika menjadi anggota BPJS Kematian maka kalau meninggal dunia Ahli waris mendapatkan santuan kematian sebesar Rp. 42.000.000. Namun tuhan berkata lain, pada tanggal 09 April 2023, Hatimasi Duha meninggal dunia dan pihak GMS datang kerumah duka dengan memberikan bantuan sosial sebesar Rp. 2.500.000 kepada suami almarhum, namun pada saat itu juga pihak GMS menyampaikan bahwa untuk santunan kematian dari BPJS Kematian tidak bisa cair, dengan alasan saat didaftarkan data Almarhum Hatimasi Duha tidak Valid.
Setelah pihak KSP GMS mengatakan tidak valid, pihak korban mencoba melakukan pendaftaran ke pihak BPJS untuk memastikan hal tersebut, all hasil data Korban Valid dan bisa di daftarkan ke BPJS.
Asman Telaumbanua selaku ahli waris dan juga suami Hatimasi mengatakan "Perjanjian awal terkait dengan BPJS Ketenagaan kerja khusus jaminan kematian yang di sampaikan kepada kami 42 jt mohon dibayarkan kepada kami sebagai anggota KSP GMS yang saat ini telah berduka". Harapnya.
Saat dikonfimasi Mantan sekertaris KSP GMS Ondroita Tafonao terkait dengan santunan BPJS kematian memgatakan "rata-rata yang telah mendaftakan diri melalui saya, sudah saya daftarkan ke pihak BPJS dan kartunya sudah keluar dan telah di berikan kepada anggota KSP GMS kecuali nama yg telah meninggal ini tidak melalui saya melainkan melalu Istri Ketua langsung".Jelasnya.
Dari hal ini di konfimasi ke pihak penanggung jawab KSP GMS Balohuku Tafonao selaku ketua "pada dasarnya sesuai ART KSP GMS pasal 3 maka kami tidak pernah menahan-nahan pengembalian simpanan anggota GMS termasuk iuran BPJS jika tidak bisa didaftarkan. Proses pengembaliannya wajib anggota atau ahli waris dari anggota tersebut datang ke kantor untuk mengambilnya dan mendatangani berita acara dan tanda terima". Jelasnya
Pelulis : Made Waruwu
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :