Diduga Monochrome Coffee & Kitchen Tidak Memiliki Izin Usaha
Editor: | Kamis, 06-04-2023 - 10:25:12 WIB
Ket Foto: Monochrome Coffee Kitchen
TERKAIT:
PEKANBARU, Riaukontras.com - Diduga Monochrome Coffee & Kitchen di jalan Cemara RT 2 RW 5 Kelurahan Sail Pekanbaru Tidak memiliki izin usaha, dan sangat menggangu kenyamanan warga setempat, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Andi menjelaskan kepada wartawan ini Rabu (22/3/2023), "keberadaan Monochrome Coffee & Kitchen tersebut, diduga tidak memiliki izin usaha dan aktivitas yang dilakukan sangat mengganggu kenyamanan kami warga disini, karena terlihat diluar Monochrome Coffee & Kitchen tersebut seperti biasa aja, tapi coba masuk kedalam banyak pengunjung manusianya."
Kemudian live music sering diputar dengan volume yang sangat keras dan mengganggu, apalagi kalau diputar live music DJ sangat terganggu kami disini bang, karena jarak rumah warga tidak jauh hanya jarak tembok saja, Tutur Andi.
Monochrome Coffee & Kitchen tiap senin rutin ribut musik bang. Kalau hari biasa musik juga tapi gak sekeras senin. Suka-suka dia (pemilik cafe) aja harinya, Cuma dalam seminggu pasti ada 1 hari dia live musik atau musik dj, sampai di atas jam 12 malam, tetap dilakukan di halaman belakang cafe tersebut.
Pagi hari pun ternyata cafe itu juga suka pasang musik, memang gak kuat kali tapi tetap saja mengganggu karena dentuman sound basnya.
Menurut Andi, hal ini sudah sering saya laporkan ke RT 2 RW 5 setempat bapak Yulizar namun sangat disayangkan entah kenapa tidak ada penertiban ke amanan likungan. Tambah Andi.
Batas dinding saja rumah kita dengan cafe itu Bang, Live musik dan musik dj setiap senin dimainkan di halaman belakang cafe tersebut, Cafe itu sampai jam 1 pagi pun ada tetap ada suara-suara ribut orang tertawa-tawa.
Kami sekeluarga, apalagi mama saya yang sudah umur 76 tahun dan anak-anak saya yang masih sekolah SD dan SMP sangat terdampak negatif akibat keributan dan keramaian dari cafe itu.
Kami minta Surat ijin usaha dan surat ijin tidak dikasih tunjukan sama pengurus cafe itu. Yang dikasih hanya surat domisili.
Dan kami pun sebagai tetangga yang terdampak memang tak pernah ada persetujuan untuk keramaian, dan izin warga.
Saya sudah lapor ke RT RW dan babinsa setempat tapi tidak ada penyelesaian yang kongkrit. Pihak-pihak tersebut mengatakan hanya jadi penengah dan saya juga bingung apa arti penengah menurut mereka?. Yang pasti sampai tadi malam cafe itu tetap membuat keramaian dan keributan. Musik dj sampai jam 10.15 malam dan orang ribut-ribut sampai jam 1 pagi. Harap Andi.
“Kami sebagai warga mempertanyakan kenapa izin operasi dan usaha bisa terbit. Sementara cafe tersebut mengganggu aktivitas area disekitaran jalan Cemara dan apakah Amdal lalin sudah ditinjau oleh dinas terkait. Ujar Andi
Lebih lanjut, Andi juga menyoroti pihak pemerintah dalam hal ini Pemkot Pekanbaru yang diduga mengeluarkan izin operasi tanpa meninjau lebih jelas keadaan dan situasi di sekitar area jalan Cemara dimana berdiri bangunan Monochrome Coffee Kitchen.
Kami berharap agar pemerintah yang punya kewenangan dalam mengeluarkan izin usaha ini segera ditinjau kembali, karena usaha ini setau kami hanya sebagai kuliner, makanan, minuman, dan tidak ada untuk live music dj, jika ada izinnya caffee ini untuk segera dicabut izinnya. Tegas Andi.
Pengelolah Monochrome Coffee Kitchen saat di konfirmasi Micco membenarkan, jika usaha monochrome Coffee Kitchen tersebut dibuka setiap hari, tutup jam 10 malam sesuai dengan waktu yang sudah dibuat dan ditetapkan RT setempat.
Mengenai waktu buka Caffee tersebut dibuka setiap hari, tutup jam 10 malam, terkadang kalau tamu ada yang masih nongkrong tentu kita kasih kesempatan hingga sampai jam 11 malam, dan Music tidak di putar, Micco membantah jika informasi tersebut aktivitas caffee sampai jam 1 malam itu tidak benar bang, terkecuali kalau ada momen iven tertentu, ya jam nya sampai jam 1 pagi itupun hanya sekali-sekali.
Mengenai izin usaha caffee nya ada, izin dari RT dan kelurahan. Jelas Micco.
Ketua RT 2 Yulizar saat dikonfirmasi, (Rabu 22/3/2023) mengatakan, terkait informasi dari warga tersebut bahwa monochrome Coffee Kitchen ini sering menghidupkan music saat beraktivitas, hingga sampai di atas jam 10 malam.
Memang ada diputar Music nya tapi tidak begitu keras, ya namanya Caffe tentu ada penariknya lah pak, kalau hening terus tidak hidup suasana, saya rasa warga yang melaporkan ini hanya karena kurang miskomunikasi saja, dan hal ini juga sudah pernah kami mediasi dengan warga yang komplin dan pemilik caffee.
Dan tetap juga masih saling belum menerima satu dengan yang lain, lalu apalagi yang harus saya lakukan ? Saya juga terbatas kewenangan saya pak yang jelas saya sangat antusias apa yang menjadi aspirasi warga saya, saya tidak ada hak untuk memaksakan kehendak saya apalagi dibilang agar usaha ini ditutup, jujur pak saya tidak punya kewenangan.
Setau saya disini sudah kita buat aturan jam beraktivitas batas jam 10 malam, kalau lewat batas waktu masih beraktivitas maka saya telpon pemiliknya untuk distop aktivitasnya. Tutur Yulizar
Yanti sebagai Sekretaris Lurah Suka Maju Kecamatan Sail saat dikonfirmasi diruang kerjanya dikantor lurah Suka Maju, Senin (3/4/2023). Mengatakan terkait ini informasi ini baru kami tau kalau ada caffee di jalan Cemara tersebut diduga tidak mematuhi peraturan.
Dan benar lurah Suka Maju telah mengeluarkan surat domisili usaha caffee tersebut atas nama Micco, didalam surat domisili usaha, Caffe Shop. Yanti berterimakasih kepada media ini, namun Yanti mengatakan kalau selama ini tidak ada laporan dari masyarakat, baik dari RT setempat, baru sekali ini kami tau ada warga yang komplin keberadaan Monochrome Coffee & Kitchen tersebut.
Nanti kami akan segera tanyakan kepada RT nya, dan saya akan menyampaikan kepada bapak lurah agar hal ini segera ditindak lanjuti, jika pihak caffee tersebut tidak mematuhi aturan yang sudah dibuat dan ditetapkan maka perlu lagi kita akan memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan, tutur Yanti.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Marzali saat dikonfirmasi wartawan ini, Senin (3/4/2023). Mengurus izin usaha baik usaha Resto Caffe dan lain-lain melalui sistem OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan berbasis teknologi informasi. Perizinan itu terintegrasi langsung dan yang keluarkan itu pusat. Dan berdasarkan juga perwako Pekanbaru.
Jika caffee tersebut tidak memiliki izin usaha maka bisa dikatakan sudah melanggar aturan, dan segera kita turun dilapangan sesuai dengan kewenangan kita, dan kita berharap kepada setiap pemilik usaha, baik Resto, caffee dan lain-lainnya sebelum mendirikan usaha agar terlebih dahulu mengurus izinnya.
Redaksi: Hadi
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)