www.riaukontras.com
| Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Masih Dilengkapi  | | Semua Eksepsi Terdakwa GM Perkara Dugaan Korupsi Harga Jual Beli Pasir Laut Takalar Ditolak Hakim | | Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk | | Kejati Riau Gelar Tausiyah Ba'da Dzuhur, Ust Chairul Ichwan Sampaikan Tentang Perintah Agama | | Kasi A Bidang Intelijen Kejati Riau Hadiri Rakor Wasdim | | Aspidum Kejati Riau Ikuti Kegiatan FGD Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 31 Mei 2023
 
Eks Kapolres Dody Prawiranegara Dituntut Pidana Penjara 20 Tahun
Editor: Jarmain | Senin, 27-03-2023 - 21:33:55 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri  Jakarta Barat menuntut terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan Tuntutan Pidana Penjara 20 Tahun.


Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan DKI Jakarta melalui siaran pers yang di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Senin (27/3/2023).


Adapun Pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Dody Prawiranegara yang terbuka untuk umum tersebut yaitu: 



Bahwa adapun tuntutan terhadap Dody Prawiranegara adalah sebagai berikut menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 


“mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama;


Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah Subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa;


Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra;


Di sebutkan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu :


Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu;


Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat, ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta kepada awak media 


Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.


 Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. 


Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.


Bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa.


Sumber Penkum Kejati DKI Jakarta


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Eks Kapolres Dody Prawiranegara Dituntut Pidana Penjara 20 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved