www.riaukontras.com
| Bupati Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit Ranai | | Dukung Fasilitas Trasportasi Bupati Serahkan 6 Mobil Bagi Dokter Spesialis RSUD | | Pj Kades Instruksi MPB untuk Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Desa Senggoro | | Rehab Lapangan Tenis Batu Ampar Abaikan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 | | Keren..! Sekretariat DPRD Lakukan Rapat Finalisasi Persiapan Hari Jadi Bengkalis ke - 512 | | DPRD Bersama OPD Terkait, Pansus BPBD Finalisasi Draft Ranperda
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 Juli 2024
 
Kamsol: Tidak Dibolehkan Penerimaan THL Maupun Penyisipan THL
Editor: | Jumat , 24-03-2023 - 20:09:58 WIB

Ket.Foto PJ Bupati Kampar Kamsol
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Tidak dibolehkan lagi penerimaan honor atau Tenaga Harian Lepas (THL)  di Kabupaten Kampar. Hal tersebut disampaikan oleh PJ Bupati Kampar Kamsol dalam acara  pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kampar  Azwan di Balai Bupati Kampar, Jum,at (24/3).

 ” Tidak di bolehkan penerimaan honor atau THL di Kabupaten Kampar dan termasuk penyisipan honor atau THL dengan apapun alasan nya," tegas Kamsol. Tolong seleksi betul seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Jangan ada lagi penyisipan THL maupun penerimaan THL baru oleh OPD - OPD, kita tidak ingin ada masalah lagi. PJ ditugaskan untuk itu, kemaren sudah dibentuk tim dan SK nya sudah ada. Kepada tim agar melakukan evaluasi seluruh OPD, tegas Kamsol.

Permasalahan honor atau THL sudah diingatkan oleh Menpan dan Mendagri. Terkait THL yang ada, Pemerintah akan mencari solusi terhadap seluruh THL - THL yang ada sekarang ini, terang Kamsol.

Menurut data yang didapat Riaukontras.com bahwa jumlah THL pada tahun 2017  di Kabupaten Kampar sekitar lebih kurang 1.600 orang yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kampar. Untuk tahun 2022 jumlah THL membengkak menjadi lebih kurang 7.000 orang. (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kamsol: Tidak Dibolehkan Penerimaan THL Maupun Penyisipan THL
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved