www.riaukontras.com
| Pembacaan Putusan Praperadilan Atas Nama Pemohon Hendra di PN Teluk Kuantan | | Safari Ramadhan Ke-9, Kasmarni Ajak Masyarakat Mandau Tetap Kompak dan Sinergi Bangun Negeri | | Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Terpidana Henny J.M Nainggolan | | Hikmah Puasa Hari Ke Sembilan | | Bapenda dan BPN Hadiri ‘ngebakso’nya IPPAT Pekanbaru | | Safari Ramadhan di Batu Hampar, Bupati Rohil Kembali Salurkan Bantuan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 31 Maret 2023
 
Ketua DPD LSM GERAK Riau Menduga Pengangkut Sampah Mandiri Selama ini Pungli
Editor: | Sabtu, 04-03-2023 - 19:41:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Emos Gea,  Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) LSM Lembaga Swadaya Masyarakat, GERAK ( Gerakan Masyarakat Anti Korupsi) Provinsi Riau kembali soroti legalitas operasional pengangkut sampah Mandiri, ucap Emos.

Menindak lanjuti rapat internal DPD LSM GERAK baru-baru ini, terkait izin operasional terhadap pengangkut sampah Mandiri. Dalam materi pembahasan selama ini DPD LSM GERAK mencium aroma bisa dikategorikan pungli terhadap izin operasional pengangkut sampah Mandiri.

" Izin pengangkutan sampah pengangkut sampah Mandiri tersebut seperti apa ..?apakah mereka mendapatkan izin operasional resmi dari pihak Pemko Pekanbaru ...?jika memang pengangkut sampah mandiri mendapatkan izin dari Pemko Pekanbaru, Perwako nya harus jelas dan transparan.

" Selama ini DPD LSM GERAK tidak pernah mengetahui pihak pengangkut mandiri mendapatkan izin operasional resmi, bahkan di media cetak maupun Online tidak pernah di publikasikan, tegas Emos ( nama panggilan sehari- hari)

Pada intinya jika memang Pemko Pekanbaru tidak memberikan izin kepada pihak pengangkut sampah Mandiri yang resmi dan legalitasnya Perwako, maka kita anggap operasional pengangkut sampah mandiri selama ini ilegal atau bisa kita kategorikan mereka melakukan Pungli , tegas Emos.

Pungli dalam kategori yang kita maksud kan adalah, semua badan usaha berbentuk apapun yang bekerjasama dengan Pemerintah diwajibkan harus memiliki legalitas yang resmi sesuai dengan undang-undang. Kedepannya DPD LSM GERAK akan berkordinasi langsung dengan PJ Walikota Pekanbaru terkait legalitas pengangkut sampah, seperti apa izin yang di kantongi mereka dan pemberi izin nya siapa.

Diakhir pernyataannya Emos menegaskan " satu hal yang menjadi acuan kita selama ini yaitu 'apakah mereka memiliki legalitas Badan usaha pengangkut sampah Mandiri selama ini...? berbentuk usaha perorangan atau berbentuk badan usaha apa....? Kedua ' apakah Pemko Pekanbaru memberikan izin resmi bagi pengangkut sampah mandiri selama ini....?
Perwako nomor berapa serta tahun berapa Walikota terdahulu mengeluarkan Perwakonya....?

Jika Perwako tidak ada terkait legalitas pengangkut sampah mandiri maka kita kategorikan pengangkut sampah mandiri selama ini tidak resmi atau kita kategorikan Pungli. Intinya .jangan ujuk-ujuk pengangkut sampah mandiri dekat dengan Firdaus ST MT( mantan walikota Pekanbaru ) maka dengan serta Merta pengangkut sampah mandiri dengan bebasnya melakukan usaha tanpa legalitas yang lengkap, tutup Emos

Tim***


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD LSM GERAK Riau Menduga Pengangkut Sampah Mandiri Selama ini Pungli
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved