www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Galian "C"Diduga Milik Kades Kampung Pinang Ilegal,LSM GERAK Minta Kapolda Riau Untuk Tindak Tegas
Editor: | Rabu, 01-03-2023 - 20:12:59 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riaukontas.com - Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Emos Gea, minta Kapolda Riau Perintahkan Kapolres Kampar agar Segera bertindak, untuk memberantas usaha Quari atau tambang pasir yang diduga Ilegal, Rabu 01/03/2023.

Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota, pajak galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ungkap Emos

Dampak dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penggalian bahan galin C.

Adapun dampak negatif yang ditimbulkan adalah terjadinya perubahan rona lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara, serta abrasi yang tidak tertanggulangi.

Lokasi Galian C dengan menggunakan alat berat diduga masih belum berizin saat ini.(IST) Dugaan adanya tambangan galian C di Desa Kampung Pinang Tambang Kabupaten Kampar membuat riak di tengah masyarakat.

Menyikapi itu, Emos menegaskan, jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Karena sudah merugikan negara. Tegas Emos

Namun sampai saat ini, info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan katanya, pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka untuk hal ini kita minta Kapolda Riau untuk segera memerintahkan Polres Kampar, untuk segera melakukan penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Emos. Menurutnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah,” kata Rion.

Kata Emos, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Emos menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Emos.

Emos menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya. Kepada instansi yang Emos berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.

Sesuai hasil pantauan wartawan di lokasi Quari tersebut, Fauzi selaku kepercayaan Kades Kampung Pinang mengatakan kepada Media ini bahwa kegiatan ini hanya untuk membersihkan danau, dan danau ini akan dijadikan kerambah untuk masyarakat, Fauzi ini mencoba mengelabui media dengan berdalih dana ini Desa yang mengkelolah.

"Silahkan tanya langsung kepada Kadesnya, kemudian Fauzi menambahkan pasir dijual kepada pembeli per kubik sebesar Rp 75 Ribu, kali 4 kubik pak dan kegiatan ini baru beroperasi sekitar dua Minggu, jelas Fauzi.

Saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Ulul lewat pesan WhatsApp Selasa (28/2/2023), Ulul mengatakan, saya lagi ada tamu pak, besok kita jumpa. Pada hari Rabu (1/3/2023) saat media ini menghubungi Ulul kembali, Ulul mengatakan, Mohon maaf pak hari ini kami ada kegiatan pak.


Red: Hadi


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Galian "C"Diduga Milik Kades Kampung Pinang Ilegal,LSM GERAK Minta Kapolda Riau Untuk Tindak Tegas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved