www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
DPRD Bentuk 3 Pansus Pada Rapat Paripurna
Editor: | Senin, 09-01-2023 - 19:26:31 WIB

Teks foto: DPRD Saat Menggelar Paripurna 3 Pembentukan Pansus
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, Riaukontras.com - DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus pokok pikiran- pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako (PT.BSP) dan Ranperda Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (09/01/2023).

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan didampingi Wakil Ketua I Syahrial serta Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso. Sebelum rapat dimulai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardi Ikhsan mengumumkan bahwa jumlah anggota DPRD telah kourum.

Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan dokumen yang berisi uraian kompilasi  dari hasil pelaksanaan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD dimana kegiatan reses, rapat dengar pendapat umum, hasil konsultasi, study banding, masukan kelompok pakar/ tenaga ahli dan hasil pembahasan pada tahapan penyusunan APBD yang selanjutnya pokok pikiran-pikiran DPRD telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD digunakan sebagai bahan atau masukan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RKPD tahun anggaran berikutnya.

Selanjutnya, di agenda yang sama DPRD Kabupaten Bengkalis juga menggelar rapat penyampaian pembahasan ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako (PT. BSP) sesuai dengan hasil rapat bersama Bapemperda beserta pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi pada Tanggal 17 Oktober 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.

Kemudian, Paripurna Ranperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan  dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang di sampaikan melalui juru bicara Ketua Bapemperda Sanusi.

Sanusi mengatakan, Penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif dan efesien diperlukan dan membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung demi terciptanya tata kelola yang baik. Hal ini merupakan suatu kebutuhan yang mutlak yang harus dijalani demi berjalanya pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan, fasilitas dan  belanja penunjang yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ucap Sanusi.

Sanusi menambahkan, mengamati hal tersebut dengan kondisi dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah maka pengaturan megenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

"Kami menyadari bahwa tersusunnya peraturan daerah ini mampu menjamin hak kami sebagai anggota DPRD serta menganut prinsip-prinsip yang ada baik itu prinsip kesetaraan, prinsip berjenjang dan prinsip proporsional. Sebagai salah satu unsur penyelengara pemerintah khususnya pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab kami dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah," jelasnya.

Terakhir, Sanusi juga mengatakan "Bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga megembakangan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas kami untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis," tutup Sanusi.**

Inf


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DPRD Bentuk 3 Pansus Pada Rapat Paripurna
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved