www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
ICCI Kampar Gelar Rapat Perdana
Editor: | Rabu, 15-02-2023 - 22:14:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute (ICCI) Kabupaten Kampar menggelar rapat perdana di cafe TSJ  Bangkinang Kota, Rabu siang (15/2). Rapat tersebut dihadiri pengurus ICCI Kampar.

Ketua ICCI Kabupaten Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,MH dalam rapat mengatakan, setiap perusahaan memiliki Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, keberadaan ICCI Kampar untuk mengawasi CSR perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar. "Apakah CSR  perusahaan sudah berjalan atau tidak, inilah tugas ICCi Kampar kedepan untuk mengawasi CSR," tegasnya.

Sifat CSR ini wajib dan apabila perusahaan tidak melakukan dan terancam terkena sanksi. Dasar hukum CSR, pertama undang - undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT),  di pasal 74 diatur tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Di pasal 1 angka 3 undang - undang nomor 40 tahun 2007 juga berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umum nya.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, undang - undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara  nomor 5 tahun 2007 tentang program kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.

Undang - undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas,

Untuk peraturan pelaksanaan CSR juga diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor  93 tahun 2010, kata Sahat Maruli Siregar.

Sekretaris ICCI Kampar Polman Parlaungan Sinaga, SH juga mengatakan, dalam waktu dekat ICCI Kampar akan didaftarkan ke Kesbangpol Kampar. Awal bulan Maret ini ICCI Kampar juga akan audiensi dengan PJ Bupati Kampar. (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • ICCI Kampar Gelar Rapat Perdana
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved