Akhirnya Mantan Kades Tanjung Karang Ditahan
Editor: | Kamis, 02-02-2023 - 21:51:02 WIB
Kampar, Riaukontras.com - Akhirnya mantan Kepala Desa. (Kades) Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Busriyanto ditahan di Lapas Bangkinang. Busriyanto tersangkut kasus kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang tahun anggaran 2018 dan 2019.
Ditahan nya mantan Kades Tanjung Karang dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman kepada Riaukontras.com, Kamis malam (2/2). Arif Budiman mengatakan, iya sudah ditahan, katanya singkat.
Menurut data yang didapat Riaukontras.com ada 9 kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi uang nya diambil dan tidak disetor kembali ke kas Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang tersebut terjadi 2 tahun anggaran.
Kegiatan fiktif pertama pada tahun 2018 dan terjadi 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun tersebut terdiri - dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100. Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakhir pagar kantor desa Rp 100.000.000.
Jumlah uang untuk 4 kegiatan fiktif tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.
Untuk tahun 2019 juga terjadi kembali kegiatan fiktif atau kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uang nya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades.
Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 desa Tanjung Karang terdiri terdiri - dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900. (Apriyaldi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :