PT CIP Tidak Ada HGU di Kampar
Editor: | Selasa, 31-01-2023 - 20:31:56 WIB
 |
Ket. Foto Helvizar |
Kampar, Riaukontras.com - Sampai saat ini PT Citra Buana Inti Pajar (CIP) atau PT CIF tidak ada Hak Guna Usaha (HGU), lahan perkebunan yang sampai Seribu Hektar wajib pakai HGU. Apalagi lahan sudah 10.000 Hektar wajib ada HGU.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Helvizar kepada wartawan di Bangkinang Kota, Selasa siang (31/1). "Sampai saat ini PT CIP tidak ada HGU," ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Helvizar, perusahaan perkebunan yang tidak ada HGU berarti ilegal. Sampai saat ini PT CIP atau CIF belum pernah mengurus izin atau HGU. Kalau PT CIP mengurus untuk mendapatkan HGU dari pusat, izin nya dari kami Dinas Perkebunan, tapi sampai saat ini PT CIP tidak ada mengurus izin untuk mendapatkan HGU.
Sebelumnya, M Amin mengatakan, "Koperasi telah membangun 560 Hektar di Desa Sungai Sirik dan Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri Hulu," kata nya.
Lahan saya punya 10.000 Hektar milik PT CIP, 5.000 Hektar di Sungai Sirik dan 5.000 Hektar di Balung dan semua nya sudah kita tanam, tetapi tidak semuanya ditanam sawit dan sebagian ditanam jagung. Tanah tersebut kita peruntukan untuk koperasi seluas 570 Hektar. Dilahan tersebutlah masuk anggota dan siapa anggota kita tidak tahu. (Apriyaldi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :