www.riaukontras.com
| Bupati Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit Ranai | | Dukung Fasilitas Trasportasi Bupati Serahkan 6 Mobil Bagi Dokter Spesialis RSUD | | Pj Kades Instruksi MPB untuk Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Desa Senggoro | | Rehab Lapangan Tenis Batu Ampar Abaikan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 | | Keren..! Sekretariat DPRD Lakukan Rapat Finalisasi Persiapan Hari Jadi Bengkalis ke - 512 | | DPRD Bersama OPD Terkait, Pansus BPBD Finalisasi Draft Ranperda
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 Juli 2024
 
Jam-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice
Editor: Jarmain | Selasa, 17-01-2023 - 12:38:45 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., dalam siaran pers menyampaikan ke awak media Selasa (17/1/2023) adapun 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu


Tersangka ARRON SYAH MALIK alias ARRON dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


Tersangka GEVIANDRI SATRIA BAYU MAKATEMPUGE dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. 


Tersangka CEACAR MASINAMBOW alias CESAR dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka SHALEH MOKHAN alias SEBE dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka RONI RAMDANI bin KOMARUDIN dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Tersangka IKSAN PERMANA bin MUSLIH dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.


Tersangka belum pernah dihukum.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.


Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.


Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Sumber Puspa Kejagung


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Jam-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved