www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
JAM- Pidum Kejagung Setujui Satu Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika
Editor: Jarmain | Senin, 16-01-2023 - 16:34:45 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. 


Dalam siaran pers Senin (16/1/2023) Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, adapun Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.


Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.


Tersangka positif (+) menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine.


Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika;


Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.


Surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.


Surat pernyataan Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.


Sumber Puskenkum Kejagung


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • JAM- Pidum Kejagung Setujui Satu Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved