www.riaukontras.com
| Sambut Hari Jadi Bengkalis ke-512, Goro Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan Desa Tetap Bersih | | Bupati Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit Ranai | | Dukung Fasilitas Trasportasi Bupati Serahkan 6 Mobil Bagi Dokter Spesialis RSUD | | Pj Kades Instruksi MPB untuk Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Desa Senggoro | | Rehab Lapangan Tenis Batu Ampar Abaikan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 | | Keren..! Sekretariat DPRD Lakukan Rapat Finalisasi Persiapan Hari Jadi Bengkalis ke - 512
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 Juli 2024
 
Masyarakat Suku Sakai Kecewa Kepada Bupati Kampar dan DPRD
Editor: | Jumat, 13-01-2023 - 17:25:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Masyarakat suku Sakai Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar kecewa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Kekecewaan tersebut disebabkan karena  hingga saat ini Pemkab  Kampar dalam hal ini  PJ Bupati Kampar belum juga membentuk Tim Terpadu penyelesaian masalah terkait surat nomor 328/EK/VI/96/2250  Plt Bupati Kampar1996.

Tidak hanya pada Pemkab Kampar, mereka juga kecewa pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar yang juga belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pengaduan mereka.

Ketua  aliansi Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau  Ikhsan Arif Suzaki kepada wartawan, Jum,at  sore (13/1) mengatakan,  "Masyarakat suku Sakai Kota Garo kecewa kepada Pemkab Kampar dan DPRD Kampar, kekecewaan tersebut disebabkan karena Pemkab Kampar tak kunjung membentuk Tim Terpadu dan begitu juga DPRD Kampar tak kunjung membentuk Pansus," ungkap Iksan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ikhsan, padahal sebelumnya kami telah mendengarkan keluhan dari masyarakat dan menelusuri fakta di lapangan maupun data tertulis guna mencari kebenaran informasi. Selanjutnya kami telah menyampaikan langsung persoalan ini ke Bupati dan DPRD Kampar beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan 2 sikap, pertama meminta Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk memediasi penyelesaian masalah terkait surat Nomor 328/EK/VI/96/2250  Plt Bupati Kampar 1996 dengan terbentuknya Tim Terpadu. Kedua,  mendesak DPRD Kampar untuk membentuk Pansus terkait Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250  Plt Bupati Kampar 1996.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ikhsan, bahwa ada hal yang aneh dan janggal telah terjadi dalam jangka waktu yang begitu lama dan berdampak  hilangnya hak tanah anggota kelompok tani  2 hektar per orang. Semestinya berdasarkan Surat Plt. Bupati Kampar Nomor 328/EK/VI/96/2250  pada tahun 1996 yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir dan persoalan ini terkait dengan 25 Kelompok tani yang memiliki hak atas lahan seluas 2.500 H.

"Kami memandang butuh keterlibatan semua pihak termasuk keterlibatan Pemkab  Kampar dalam hal ini Bupati serta DPRD Kampar agar bersama-sama bersinergi demi kepentingan masyarakat," harapnya.

Lalu menurut dia, ada fakta menarik lainnya yang mengejutkan, yakni areal tanah kelompok tani yang dipersoalkan Ditan beserta warga suku Sakai lainnya satu areal dengan lahan yang dahulunya digugat oleh Yayasan Riau Madani pada tahun 2015.

Diterangkan Ikhsan, Yayasan Riau Madani melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Gugatan tersebut telah memiliki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, dinyatakan bahwa tergugat Edi Kurniawan dinyatakan bersalah, karena merubah fungsi dan peruntukan objek sengketa menjadi perkebunan sawit sejak tahun 2000,  ungkap Ikhsan.

Lebih jauh dia menuturkan, dalam amar putusan tersebut, dinyatakan menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas di atas objek sengketa (aktifitas perkebunan kelapa sawit_red), dan mengeluarkan seluruh karyawan/pekerja tergugat yang berada di atas objek sengketa.

"Nah karena Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar belum juga memediasi penyelesaian masalah terkait Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250  Plt Bupati Kampar 1996 dengan membentuk Tim Terpadu sebagaimana yang kami harapkan.

Selanjutnya DPRD Kampar belum juga membentuk Pansus terkait persoalan ini meskipun telah memiliki kekuatan hukum dari putusan Pengadilan, namun eksekusi lahan 377 Hektar tersebut juga diduga tidak dilakukan Yayasan Riau Madani. Maka kami akan menduduki areal seluas 2.500 Hektar tersebut, tegas ikhsan  (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Masyarakat Suku Sakai Kecewa Kepada Bupati Kampar dan DPRD
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved