www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Kubangga Riau Desak PJ Bupati Kampar Bentuk Tim
Editor: | Kamis, 15-12-2022 - 20:38:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau mendesak PJ Bupati Kampar Kamsol segera membentuk tim untuk menyelesaikan lahan masyarakat yang selama puluhan tahun digarap dan sekarang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kubangga Riau Muhammad Sanusi kepada Riaukontras.com, Kamis siang (15/12) mengatakan, "Kami dari Kubangga Riau mendesak PJ Bupati Kampar segera membentuk tim untuk melepaskan lahan masyarakat yang berada dalam kawasan HPK di 3 Kecamatan, " terangnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, masyarakat sudah puluhan tahun menggarap tanah dan sebagian tanah masyarakat sudah sertifikat dan sekarang tanah masyarakat tersebut masuk kedalam kawasan HPK. Kondisi tersebut secara langsung masyarakat kita dirugikan.

Daerah yang masuk ke dalam kawasan HPK terdiri - dari Kecamatan Bangkinang, Salo dan Kecamatan Kuok dan ke 3 Kecamatan tersebut berada di aliran sungai Kampar. Dengan kondisi yang ada sekarang ini menurut Sanusi, sudah seharusnya Pemerintah daerah memperjuangkan lahan masyarakat yang masuk kedalam kawasan HPK.

Kondisi ekonomi masyarakat sekarang dalam kondisi tidak sehat  dan ditambah lagi lahan mereka masuk kedalam kawasan HPK dan secara langsung menambah kemiskinan diderah. Kehadiran Pemerintah daerah untuk memperjuangkan lahan masyarakat yang masuk kedalam HPK sangat diperlukan, karena masyarakat tidak mampu memperjuangkan ke Kementerian Kehutanan
untuk melepaskan lahan mereka dari HPK, terang Sanusi.

Sebelumnya, Sebanyak 3 Kecamatan didekat aliran sungai Kampar sebagian wilayahnya masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Ketiga Kecamatan tersebut  terdiri - dari, Kecamatan Bangkinang, Salo dan Kecamatan Kuok.

Camat Salo Kabupaten Kampar  Refrizal  ketika dihubungi Riaukontras.com melalui telepon genggam, Kamis siang (8/12) membenarkan bahwa sebagian daerah Salo masuk kawasan HPK, daerah yang masuk HPK tersebut Desa Sipungguk  dan Desa Ganting Damai. "Memang betul sebagian wilayah Desa Sipungguk dan Desa Ganting Damai masuk kawasan HPK," terangnya.

Ketika ditanya berapa luas kedua Desa yang masuk kawasan HPK dan Camat tidak tahu berapa luasnya. "Mengenai berapa luas wilayah yang masuk HPK saya kurang tahu dan silahkan tanya Bagian Tata Pemerintahan (Tapen) Sekda Kabupaten Kampar," katanya singkat.

Ditempat yang terpisah Kepala Desa (Kades)  Silam Kecamatan  Kuok Akhlis, ketika dihubungi mengatakan, "Wilayah kami cukup luas masuk kedalam kawasan HPK dan luasnya Ratusan hektar," ungkap Kades.

Diterangkan lebih lanjut oleh Akhlis, dulunya kawasan tersebut bukan kawasan HPK dan sebagian besar tanah masyarakat sudah sertifikat. "Semenjak tahun 2019 sebagian tanah masyarakat tersebut masuk kawasan HPK dan masyarakat dirugikan dengan kondisi tersebut," terangnya.

Kita berharap agar tanah masyarakat yang berada dikawasan HPK dilepaskan kembali dari kawasan HPK. Untuk pendataan tanah warga yang masuk kedalam kawasan  HPK sudah pernah dilakukan.

Ketika di tanya desa tetangga yakni Desa Empat Balai dan Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok juga masuk kedalam kawasan HPK dan Akhlis mengatakan, "Sebagian wilayah Desa Empat Balai dan Desa Pulau Jambu juga masuk kedalam kawasan HPK, terangnya singkat.

Ditempat yang terpisah Camat Bangkinang Darusmar ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan sebagian wilayahnya masuk kedalam kawasan HPK. "Memang benar ada sebagian wilayah kami masuk kawasan HPK," ungkapnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, wilayah yang masuk kawasan HPK yakni sebagian wilayah Kelurahan Pasir Sialang dan Pulau dan sebagian wilayah Desa Muara Uwai. Ketika ditanya berapa luas wilayah yang masuk kawasan HPK dan Camat Bangkinang tidak tahu pasti berapa luasnya. "Mengenai berapa  luas wilayah kami masuk kedalam kawasan HPK saya kurang tahu luasnya dan silahkan tanya kepada BPN," ungkapnya singkat.

Reporter: Apriyaldi


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kubangga Riau Desak PJ Bupati Kampar Bentuk Tim
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved