www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
JAM- Pidum Kejagung Setujui 7 Pengajuan Restorative Justice
Editor: Jarmain | Senin, 12-12-2022 - 16:26:18 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). 


Berdasarkan siaran pers yang di samping oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH, Senin  (12/12/2022) ke awak media adapun 7 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.


Tersangka SUHARTO ODE alias KO dari Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 


Tersangka ADAM NOVEN PABESTI dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka ARIK SETYAWAN bin RIYANTO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka WARSITO bin SARDJI dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 


Tersangka ALI RIDO bin NUROHIM dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


Tersangka DAMIAJI bin PARWOTO dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


Tersangka FAUZI bin SUJOTO dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. 


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:


Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.


Tersangka belum pernah dihukum.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.


Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.


Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Puspenkum Kejagung


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • JAM- Pidum Kejagung Setujui 7 Pengajuan Restorative Justice
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved