www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Ketua DPRD Pimpin Paripurna
Penyampaian Pidato Bupati Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Natuna 2022 dan 2023
Editor: | Jumat, 16-09-2022 - 10:19:18 WIB

TERKAIT:
   
 

Natuna, riaukontras.co  - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Daeng Amhar, pimpin langsung paripurna Penyampain Pidato Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Paripurna yang dilaksanakan di kantor DPRD pada Jumat, 16 September 2022 itu juga dihadiri langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi.

Selain itu juga tampak hadir Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Ganda, serta anggota, Forkopimda, asisten, OPD, dan tamu undangan.

Dalam sidang paripurna tersebut, Bupati Natuna menjelaskan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2022 dilaksanakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian terkini yang dipengaruhi oleh kondisi konflik geopolitik Ukraina yang menyebabkan melonjaknya harga minyak dunia. Dan menyebabkan adanya perubahan struktur APBN dengan meningkatnya anggaran subsidi dan kompensasi energi. Dalam menjaga stabilitas harga dengan adanya peningkatan laju inflasi. Kondisi ini tentu mempengaruhi transfer ke daerah dan dana desa secara nasional dan kabupaten Natuna khususnya.

Bupati juga menjelaskan sesuai amanat undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 161 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa semua substansi dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada:

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran antara organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, jenis belanja.

3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2021.

4. Keadaan darurat serta mendesak, dan

5. Keadaan Luar biasa.

Adapun perubahan anggaran pendapatan  dan belanja daerah kabupaten Natuna tahun 2022 dari perubahan pendapatan yang sudah dialokasikan diantaranya : pendapatan asli daerah, pendapatan transfer.

Kemudian komposisi belanja berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no 77 tahun 2020 dibagi menurut kelompok yang terdiri dari:
Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.

Selanjutnya pada pidato yang kedua Bupati menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023.

Adapun beberapa estimasi pendapatan tahun anggaran 2023 sebesar 998,92 miliar dengan komposisi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah atau dari provinsi. Dan untuk belanja daerah tahun 2023 terdiri dari Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.

Diakhir penyampaian pengantar nota keuangan tentang rancangan pendapatan dan belanja daerah kabupaten Natuna tahun anggaran 2023 Bupati meminta untuk dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan serta ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Edi


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Penyampaian Pidato Bupati Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Natuna 2022 dan 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved