Kasus Desa Tanjung Karang, Kasi Intel: Kami Masih Menunggu Berkas Dari Polres
Editor: | Senin, 05-12-2022 - 18:12:59 WIB
 |
Ket. Foto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kampar Rendy Winata, SH. (Riaukontras) |
Kampar Riaukontras.com - Terkait kasus korupsi Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu pihak Kejaksaan Negeri Kampar masih menunggu berkas dari Polres Kampar. Sampai saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu berkas dari Polres Kampar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kampar, Rendy Winata, SH kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kampar dijalan Lingkar Bangkinang, Senin siang (5/12) mengatakan, "Sampai sekarang ini kami masih menunggu berkas dari Polres Kampar," ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Rendy Winata, berkas dari Polres Kampar masuk pada tanggal 11 Oktober 2022,. Kasus tersebut P.18 tanggal 14 Oktober 2022 dan P.19 pada tanggal 24 oktober 2022. Sampai sekarang ini kami masih menunggu berkas dari Polres Kampar.
"Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P 19 dan sekarang ini kami masih menunggu berkas dari Polres Kampar," terangnya singkat.
Masih lemahnya pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pihak - pihak terkait disalah gunakan oleh oknum Kepala Desa (Kades) untuk memperkaya diri dari uang tersebut. Ditambah lagi pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kampar kepada Desa dilakukan 2 tahun sekali.
Dari data yang didapat oleh Riaukontras.com, ada 9 kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi uang nya diambil dan tidak disetor kembali ke kas Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang tersebut terjadi 2 tahun anggaran.
Kegiatan fiktif pertama pada tahun 2018 dan terjadi 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun tersebut terdiri - dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100. Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakhir pagar kantor desa Rp 100.000.000.
Jumlah uang untuk 4 kegiatan fiktif tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.
Untuk tahun 2019 juga terjadi kembali kegiatan fiktif atau kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uang nya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades.
Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 desa Tanjung Karang terdiri terdiri - dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900.
Reporter: Apriyaldi
Editor: Emos
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :