www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Pengurangan BPHTB 50% Di Bapenda Pekanbaru Memang Benar
Editor: | Rabu, 30-11-2022 - 07:05:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaukontras.com | Pekanbaru - Menanggapi pemberitaan yang ada di salah satu media online di Pekanbaru beberapa waktu lalu dengan judul " Bayar Pajak saja Di Kota Pekanbaru Susah", Makanya Warga Nilai Spanduk Wako "Pembongak".

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru saat ini yang dilantik pada Senin (21/12) lalu, Alek Kurniawan, SP, M.Si melalui Kabid Pengendalian Pajak (Daljak), Hidayat Alfitri, SE mengatakan, bahwasanya berkas warga tersebut memang sudah pernah masuk dan sudah diproses, hanya saja pada tanggal 14 November 2022 lalu Kaban Bapenda Pekanbaru yang lama, Zulhelmi Arifin berangkat Umroh. Selain itu, ada pergeseran beberapa pejabat eselon 3 dan eselon 4 pada Jum'at (28/10) 2022 lalu. Diantaranya, Sekretaris, Bidang PD2 dan Bidang Daljak serta beberapa orang Kasubid.

"Memang benar berkas warga tersebut sudah masuk dan sudah diproses, hanya saja Kaban Bapenda lama berangkat Umroh dan ada pelantikan Eselon 3 dan Eselon 4, sehingga membuat proses pengajuan permohonan warga mengalami sedikit keterlambatan. Artinya, tidak benar pihak Bapenda Pekanbaru memperlambat atau tidak memproses. Karena, berkas permohonan warga itu sudah dimeja Kaban Bapenda, dan tinggal menunggu tandatangan Kaban Bapenda lama sepulangnya Umroh awal Desember nanti," ujar Kabid Pengendalian Pajak (Daljak), Hidayat Alfitri, SE,, saat diminta keterangannya terkait pemberitaan oleh salah satu media online tersebut,
Dia juga menambahkan bahwa dia baru saja duduk di sini beberapa hari untuk menggantikan Zulhelmi kabit yang lama, namun dia akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan semua pekerjaan yang sempat tertunda saat dia belum menduduki jabatan Kabid yang sekarang imbuhnya.

Sekedar informasi, seperti yang dilansir dari salah satu media online tersebut adapun keluhan salah satu warga di atasmelalui surat berkaitan dengan spanduk iklan walikota Pekanbaru yang menyebut warga taat pajak dapat diskon 50 persen benar adanya namun kenyataannya spanduk ini adalah “jebakan Batman”  kata warga “Pembongak”.

“Saya atas nama pribadi dengan ini menyampaikan Perkembangan SK Pengurangan 50 persen  BPHTB kepada Bapak,” demikian bunyi surat kekecewaan warga tersebut.

Adapun Isi Surat Keluhan Warga tersebut :

Bahwa sehubungan Pemerintah pusat menargetkan penerbitan 126 juta sertifikat tanah diseluruh daerah di Indonesia bisa selesai sampai tahun 2024 mendatang menjadikan Prioritas utama Pemerintah Pusat.

Bahwa Senada dengan Kebijakan Pusat, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam hal percepatan sertipikat khusunya di Pekanbaru menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan Peraturan Pelaksana Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:

Bahwa Kita selaku masyarakat Pekanbaru (Wajib Pajak) sangat mendukung program Pemerintah Daerah tersebut, sehingga terciptanya ekonomi baru khususnya disektor property dan berdampak sistemik ke sektor-sektor ekonomi lain.

Bahwa dikarenakan Program Pemerintah Daerah Tersebut diatas Saya Mengajukan Permohonan dengan Tanda Terima Nomor 558 An.Valenn & Agustine dengan Nomor Objek Pajak 14.71.110.002.014.0850.0, 14.71.110.002.014.1613.0, 14.71.110.002.014.1614.0 Pada Tanggal 14 OKTOBER 2022 dan Permohonan Nomor 570 An. Verawati dengan Nomor Objek Pajak 14.71.110.002.014.1612.0 Pada Tanggal 20 OKTOBER 2022 diterima Langsung Oleh Bapak (ASRORI QUDRATA KHALQO, SE.Sy) Di Conter Pelayanan Pajak 17 Badan Pendapan Daerah Kota Pekanbaru.

Bahwa hingga saat surat ini dilayangkan saya belum mendapatkan infomasi yang jelas perkembang Permohonan yang saya ajukan ke Bapenda Kota Pekanbaru mengenai Pengurangan 50% BPHTB sesuai dengan PERWAKO 106 Tahun 2021, dalam hal ini cukup terlalu lama sudah Melebihi 1 (satu) bulan Lebih yang mana Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru punya Batas Waktu, apabila lewat batas waktu akan Daluarsa dan Permohonan Sertifikat Batal.

Bahwa dengan keadaan sekarang ini, menjadi KONTRADIKSI antara Kebijakan Pemerintah Daerah Melalui PERWAKO (DAS SOLLEN) dengan Pelaksanaan di Lapangan (DAS SEIN). Dimana Pemerintah Pusat dengan Percepatan Sertifikat 2024 Pemerintah Daerah tidak Beriringan dengan Pemerintah Pusat seperti halnya berjalan ditempat.

Bahwa Wacana Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Akan DIGRATISKAN dan REVISI PERDA Sudah Ketuk Palu yang disampikan oleh Kepala Pendapatan Kota Pekanbaru Bapak H ZULHELMY ARIFIN S.Tp, M.Si Kepada TRIBUN Pada Rabu Tanggal 26 Oktober 2022, Menjadi Tanda Tanya Besar, dimana Pengurangan BPHTB 50% sesuai dengan PERWAKO sudah melebihi 1 bulan apalagi akan digartiskan.

Bahwa menjadi Pertimbangan saya mengajukan surat ini adalah; SK BPN sudah akan Daluarsa. Proses Pengurusan Berlanjut Ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terkait Lahan Gambut. Proses Perjanjian Kerjasama degan Para Pihak akan dikenakan sanksi keterlambatan. Mohon Kiranya Dipercepat Proses SK, supaya Pajak BPHTB saya proses.

“Demikian surat ini saya perbuat dan tandatangani atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” kata Lowywe warga, MASIDO PRAWIRO MANURUNG, SH.

Emma


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pengurangan BPHTB 50% Di Bapenda Pekanbaru Memang Benar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved