Sudah 5 Bulan Perangkat Desa Tidak Gajian, Diminta Pj Bupati Kampar Lakukan Perubahan
Editor: | Jumat, 18-11-2022 - 13:26:46 WIB
 |
Ket. Foto Nur Azhar |
Kampar, Riaukontras.com - Sampai saat ini sudah 5 bulan Perangkat desa di Kabupaten Kampar sebagian tidak gajian, hal tersebut sangat berpengaruh kepada pelayanan di desa. Kondisi ini dampak dari sistim pembayaran gaji atau Penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa yang dibayarkan per triwulan dan bahkan sampai 5 bulan baru dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Salah seorang Perangkat desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Nur Azhar kepada Riaukontras.com, Jum'at siang (18/11) di Ridan Permai mengatakan, "Sampai saat ini kami belum menerima gaji dan terhitung dari bulan Juli sampai bulan November. Kondisi tersebut sudah menahun kami rasakan," ungkapnya dengan sedih.
Sistim pembayaran gaji yang tidak sehat dan bahkan sampai 5 bulan baru dibayarkan gaji kami sebagai Perangkat desa. Celakanya, sistim pembayaran gaji yang tidak sehat tidak pernah diperbaiki. "Seolah - olah Pemkab Kampar nyaman melihat Perangkat desanya menderita dengan sistim pembayaran gaji sekarang ini," terang Nur Azhar.
Kami mengharapkan kepada PJ Bupati Kampar Kamsol untuk bisa membayar gaji Perangkat desa setiap bulan dan kami sebagai Perangkat desa menunggu perubahan dari PJ Bupati Kampar untuk tahun 2023 agar gaji Perangkat desa dibayarkan setiap bulan nya.
Salah seorang Perangkat desa di Kampar Kiri yang tidak mau disebut namanya mengatakan, "Perangkat desa dituntut bekerja untuk melayani masyarakat dengan maksimal, sementara hak Perangkat desa diabaikan. Perangkat desa juga manusia, butuh biaya hidup setiap bulan nya." terangnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, sudah seharusnya Pemkab Kampar memperbaiki sistim gaji Perangkat desa yang selama ini dibayar per triwulan dan bahkan sampai 5 bulan baru dibayar gaji Perangkat desa. Kita minta kepada PJ Bupati Kampar untuk bisa melakukan perubahan sistim pembayaran gaji Perangkat desa di Kampar.
"Untuk tahun 2023, kita berharap kepada PJ Bupati Kampar untuk bisa melakukan perubahan sistim pembayaran gaji Perangkat desa dari per triwulan berubah menjadi setiap bulan," harapnya. (Apriyaldi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :