www.riaukontras.com
| Bupati Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit Ranai | | Dukung Fasilitas Trasportasi Bupati Serahkan 6 Mobil Bagi Dokter Spesialis RSUD | | Pj Kades Instruksi MPB untuk Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Desa Senggoro | | Rehab Lapangan Tenis Batu Ampar Abaikan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 | | Keren..! Sekretariat DPRD Lakukan Rapat Finalisasi Persiapan Hari Jadi Bengkalis ke - 512 | | DPRD Bersama OPD Terkait, Pansus BPBD Finalisasi Draft Ranperda
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 Juli 2024
 
Sudah 5 Bulan Perangkat Desa Tidak Gajian, Diminta Pj Bupati Kampar Lakukan Perubahan
Editor: | Jumat, 18-11-2022 - 13:26:46 WIB

Ket. Foto Nur Azhar
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com -  Sampai saat ini sudah 5 bulan Perangkat desa di Kabupaten Kampar sebagian tidak gajian, hal tersebut sangat berpengaruh kepada pelayanan di desa. Kondisi ini dampak dari sistim pembayaran gaji atau Penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa yang dibayarkan per triwulan dan bahkan sampai 5 bulan baru dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kampar.

Salah seorang Perangkat desa Ridan Permai   Kecamatan Bangkinang Kota Nur Azhar  kepada Riaukontras.com, Jum'at  siang (18/11) di Ridan Permai mengatakan,  "Sampai saat ini kami belum menerima gaji dan terhitung dari bulan Juli sampai bulan  November. Kondisi tersebut sudah menahun kami rasakan," ungkapnya dengan sedih.

Sistim pembayaran gaji yang tidak sehat dan bahkan sampai 5 bulan baru dibayarkan gaji kami sebagai Perangkat desa. Celakanya, sistim pembayaran gaji yang tidak sehat tidak pernah diperbaiki. "Seolah - olah Pemkab Kampar nyaman melihat Perangkat desanya menderita dengan sistim pembayaran gaji sekarang ini,"  terang Nur Azhar.

Kami mengharapkan kepada PJ Bupati Kampar Kamsol untuk bisa membayar gaji Perangkat desa setiap bulan dan kami sebagai Perangkat desa menunggu perubahan dari PJ Bupati Kampar untuk tahun 2023 agar gaji Perangkat desa dibayarkan setiap bulan nya.

Salah seorang Perangkat desa di Kampar Kiri yang tidak mau disebut namanya mengatakan, "Perangkat desa dituntut bekerja untuk melayani masyarakat dengan maksimal, sementara hak Perangkat desa diabaikan. Perangkat desa juga manusia, butuh biaya hidup setiap bulan nya."  terangnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, sudah seharusnya Pemkab Kampar memperbaiki sistim gaji Perangkat desa yang selama ini dibayar per triwulan dan bahkan sampai 5 bulan baru dibayar gaji Perangkat desa. Kita minta kepada PJ Bupati Kampar untuk bisa melakukan perubahan sistim pembayaran gaji Perangkat desa di Kampar.

"Untuk tahun 2023, kita berharap kepada PJ Bupati Kampar untuk bisa melakukan perubahan sistim pembayaran gaji Perangkat desa dari per triwulan berubah menjadi setiap bulan," harapnya. (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sudah 5 Bulan Perangkat Desa Tidak Gajian, Diminta Pj Bupati Kampar Lakukan Perubahan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved