www.riaukontras.com
| Kejati Riau Lakukan Pengajuan Satu Perkara RJ ke Kejagung | | Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI | | Pemkab Nias Utara Melaksanakan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil TMT | | Bupati dan Wakil Bupati Kukuhkan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintah 2023 | | Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara | | JPU Limpahkan Kasus Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD KuansingĀ  ke Pengadilan Tipikor
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 21 Maret 2023
 
Kajari Yuliarni Appy: Pelajar Seharusnya Dapat Pengetahuan Hukum Sejak Dini
Editor: Jarmain | Senin, 24-10-2022 - 12:30:45 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Yuliarni Appy SH MH menjadi Inspektur upacara di MAN 1 Rokan Hilir, Senin (24/10/2022).


Kedatangan Kajari dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Rokan Hilir tersebut didampingi Kasi Intel Yogi Hendra SH MH Kabsusi Ekmon Wendi Efradot Sihombing.SH dan disambut hangat oleh pihak sekolah.


Kajari menyebutkan, program jaksa masuk sekolah ini digelar untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum pelajar yang ada di sekolah ini.


"Para pelajar sudah seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini dan Ini salah satu program unggulan yang secara rutin kita laksanakan guna memberikan pemahaman hukum kepada para siswa yang cenderung terjadi yaitu tentang banyaknya perundungan di sekolah bullying, bahaya narkoba serta terjadinya pergaulan bebas maupun UU ITE," kata Yuliarni.


Yuliarni menerangkan, disamping fungsi penegakan hukum, Kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum di sekolah- sekolah."


Dalam program JMS di MAN 1 Rokan Hilir tersebut, Kajari menyampaikan kenakalan remaja merupakan perilaku yang menyimpang dan melanggar hukum aturan aturan yang ada di sekolah.Kenakalan remaja yang sering terjadi di sekolah seperti tawuran, bolos sekolah, bahkan sampai merusak fasilitas sekolah.


"Kami sangat senang melihat antusias para siswa- siswi yang begitu tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Para siswa juga sangat aktif dalam memberikan dan menjawab pertanyaan, " sebutnya.


Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH menambahkan, program JMS secara rutin dilaksanakan pihaknya ke setiap sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Rohil.


"Keberadaan Kejaksaan disini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum. Dimana, hukum harus dipahami mulai dari bangku sekolah," terangnya. Kasi Intel juga sebagai pemateri menyampaikan bahwa guru-guru juga mendidik anak di sekolah tidak lagi
menggunakan kekerasan secara fisik maupun psikis,karena perbuatan tersebut masuk dalam perbuatan pidana dan ada sanksi hukumannya


Dengan pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah ini Kasi Intel berharap guru guru juga melakukan pendekatan langsung kepada siswa siswi yakni dengan bimbingan yang diberikan secara pribadi pada remaja itu sendiri. Melalui percakapan mengungkapkan kesulitan remaja dan membantu mengatasinya sehingga kenakalan remaja diluar sekolah tidak terjadi. Sehingga siswa siswi akan lebih mengerti dan mengenal hukum itu sendiri sehingga siswa siswi terhindar dari hukuman.


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kajari Yuliarni Appy: Pelajar Seharusnya Dapat Pengetahuan Hukum Sejak Dini
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved