www.riaukontras.com
| Pembacaan Putusan Praperadilan Atas Nama Pemohon Hendra di PN Teluk Kuantan | | Safari Ramadhan Ke-9, Kasmarni Ajak Masyarakat Mandau Tetap Kompak dan Sinergi Bangun Negeri | | Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Terpidana Henny J.M Nainggolan | | Hikmah Puasa Hari Ke Sembilan | | Bapenda dan BPN Hadiri ‘ngebakso’nya IPPAT Pekanbaru | | Safari Ramadhan di Batu Hampar, Bupati Rohil Kembali Salurkan Bantuan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 31 Maret 2023
 
Sempena HUT Kabupaten Pelalawan ke-23, Bayar Pajak PBB Hanya 50 %
Editor: | Kamis, 06-10-2022 - 08:50:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Riaukontras.com - Dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Pelalawan ke 23 yang bertepatan jatuh pada tanggal 12 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan potongan 50 % untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah perkotaan dan pedesaan.

Selain memberikan diskon 50 % pembayaran PBB, pemkab pelalawan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) juga memberikan kemudahan dengan cara penghapusan denda PBB.

Hal ini dilakukan untuk memeriahkan hari jadi pelalawan serta membantu masyarakat Pelalawan untuk biaya PBB yang biasanya dibayar pertahunnya.

H. Zukri sebagai Bupati Pelalawan pada kesempatannya Rabu, (05/10/2022) menyampaikan, dalam rangka hari ulang tahun Pelalawan, pemerintah kabupaten pelalawan memberikan kemudahan pembayaran PBB dengan program penghapusan denda hingga potongan 50 % biaya PBB.

Lanjutnya, selama helat hari jadi pelalawan, bagi masyarakat yang ingin membayar PBB mulai tanggal 8-12, denda pakak dihapuskan dan  membayar pajak cukup 50 % saja, artinya diberikan diskon 50 %.

Ayo masyarakat pelalawan, manfaatkan kesempatan ini, jadilah masyarakat yang taat pajak, untuk kita dan untuk negeri ini," Ekonomi Kuat Pelalawan Maju" pesan Bupati Pelalawan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharudin SH, menuturkan, dirinya siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan selalu berinovasi dalam memudahkan pembayaran pajak daerah, terangnya baru ini.

Dengan sistem online dapat memudahkan masyarakat, orang bijak taat pajak, "Ekonomi Bangkit, Pelalawan Maju" ungkap mantan Kabag Hukum Pemkab Pelalawan tersebut.

Ia juga mengucapkan, tahniah hari jadi Pelalawan yang ke 23 tahun, semoga semakin jaya dan sukses selalu dalam melayani masyarakat.

Sempena HUT Pelalawan ke 23 tahun, Pemkab Pelalawan melalui dinas BPKAD membuat terobosan baru, dimana masyarakat mendapat kesempatan khusus yakni penghapusan denda PBB hingga mengadakan diskon 50 persen untuk pembayaran PBB di wilayah desa maupun perkotaan.

Ketentuan tersebut berlaku di stand BPKAD Pelalawan Ekspo yang digelar mulai 8 Oktober-12 Oktober 2022 atau hingga hari puncak ulang tahun Pelalawan.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sempena HUT Kabupaten Pelalawan ke-23, Bayar Pajak PBB Hanya 50 %
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved