www.riaukontras.com
| Diduga Alami Diskriminasi, Wali Murid Laporkan Oknum Guru ke Disdik Bengkalis | | Problematika 'Kutu Loncat' dan Hobi Pindah Parpol | | Hj Yanti Komalasari; Diberhentikan Masih Aktif Mengikuti Kegiatan Dewan, Dianggap Dewan Ilegal | | Jam-Pidum Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika | | JAM-Pidum Setujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | | Kasi Pidum Kejari Rohil Ikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 September 2023
 
Bapemperda DPRD Riau Sunaryo Melakukan Rapat Bersama Biro Hukum Setdaprov Riau dan DLHK
Editor: | Rabu, 08-06-2022 - 19:17:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com  – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Sunaryo, melakukan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Biro Hukum Setdaprov Riau dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Rabu (8/6/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau, serta diikuti oleh Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhany beserta jajarannya.

Rapat ini membahas Ranperda Pengelolaan Hutan pada kesatuan wilayah hutan, sejauh mana Ranperda ini memiliki urgensi yang kuat untuk direkomendasikan ke Kemendagri. Untuk mendapat kepastian dilanjutkan atau tidak, dibutuhkan argumen yang kuat agar dapat disimpulkan.

Jika sepakat dilanjutkan maka Ranperda ini akan dibawa oleh DPRD ke sidang paripurna, setelah itu akan dibuat Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami isi Ranperda tersebut.

Mamun Murod menjelaskan secara gamblang alasan Ranperda ini patut dinaikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu adanya aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat yang masih terdapat kekosongan hukum di beberapa hal.

Pertama, tidak begitu kuat menyampaikan keterlibatan BUMD, khususnya BUMD yang bergerak di sektor kehutanan. Saat ini tidak dibungkus dengan suatu aturan, maka diperkirakan akan menjadi sasaran berbagai pihak yang tidak paham terlebih masyarakat umum, akan mengakibatkan tekanan kuat pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Selanjutnya, peraturan dari KLHK pun tidak membahas secara detail kerjasama antara BUMD dengan pihak lainnya, tidak tegas membahas kerjasama.

“Padahal di daerah kita ingin memberi ruang, contohnya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tidak bisa bekerjasama dengan BUMD. Dalam faktanya wilayah hutan telah dikuasai oleh masyarakat desa sehingga kita harus memberi BUMD ini payung hukum yang kuat. Ranperda ini juga berguna untuk menguatkan peran BUMD, penguatan pembagian insentif, dan penguatan kerjasamaa yang akan dilakukan kedepan,” jelasnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bapemperda DPRD Riau Sunaryo Melakukan Rapat Bersama Biro Hukum Setdaprov Riau dan DLHK
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved