www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Bapemperda DPRD Bekasi Pengin Adanya Ketertiban dan Kententramabdi Permukiman Masyarakat
Editor: | Kamis, 07-07-2022 - 09:13:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Kota Bekasi, Riaukontras.com - Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi pengin adanya ketertiban dan kententraman umum (Tibum) di kalangan di permukiman dan perumahan masyarakat.

Karena demikian, Bapemperda kini tengah menggodok Raperda tentang Timbum dan diharapkan dapat rampung sesegera mungkin. Kekinian Panitia Khusus (Pansus) 28 yang telah terbentuk pun sudah melakukan berbagai upaya.

“Tujuannya adalah kami ingin menggali langsung perilaku masyarakat dalam segala bidang kehidupan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman umum,” kata Ketua Bapemperda Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, Kamis (7/7/2022).

Dengan Raperda yang sedang dalam tahap pematangan ini, Nico berharap, Raperda Tibum yang kemudian akan dijadikan Perda tersebut bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan pengelolaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum di Kota Bekasi.

Nantinya, Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum akan menjadi marwah bagi pemerintah daerah dalam menegakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman umum.

Hal ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk bisa mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satunya penanganan tempat hiburan malam yang tidak mempunyai izin, yang akan ditindak dan ditertibkan.

“Payung hukum terkait ketertiban dan ketentraman umum yang mengikat akan membuat masyarakat aman, tenteram, dan damai,” tandasnya.

(Harto/ADV/SETWAN)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bapemperda DPRD Bekasi Pengin Adanya Ketertiban dan Kententramabdi Permukiman Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved