NIAS, RIAUKontraS.com – Ketua DPD LPKPI Kepulauan Nias Hermansyah Telaumbanua datangi Mapolres Nias untuk melaporkan akun facebook Obedi Halawa yang di duga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Selasa (7/6/2022).
Hermansyah Telaumbanua pada keterangan persnya kepada awak media ini di depan Mapolres Nias setelah keluar dari ruang SPKT mengatakan bahwa hari ini, Sabtu 04/06/2022, pihaknya resmi laporkan akun facebook Obedi Halawa dengan nomor : LP/227/VI/2022/NS, Tanggal 04 Juni 2022 tentang pencemaran nama baik.
“Pencemaran nama baik yang di lakukan akun Facebook Obedi Halawa ini menyerang pribadi kami dan pengurus DPD LPKPI Kepulauan Nias sehingga pribadi kami sangat terhina maupun lembaga kami,” jelas Hermansyah.
” Iya, kepribadian kami sangat terhina terebih-lebih lembaga LPKPI di mata publik maupun masyarakat, sehingga Lembaga kami tidak di percaya oleh masyarakat dan instansi-instansi pemerintah, “tambahnya.
Ketua DPD LPKPI mengharapkan Kepada bapak Kapolres Nias agar kasus ini di tangani dengan serius dan di proses Secara UU yang berlaku di NKRI.
“Kami berharap pada bapak kapolres Nias untuk proses dan menindak lanjuti laporan kami ini,” harap Hermansyah.
Untuk diketahuai, Pemilik akun facebook bernama OBEDI HALAWA beberapa hari yang lalu memosting dan membuat sebuah statement di facebook yang sangat terkesan menghina Legalitas Lembaga LPKPI-RI dengan tulisan “Selamat pagi, Sekedar menghibur saja ??????, juga perbaikan kedepan “, dan dengan melampirkan foto KTA Lembaga LPKPI-RI di tempel tulisan Wanted Tidak Sah/Ilegal sehingga salah satu Netizen berkomentar yang terkesan melecehkan dengan Tulisan ” Kartu apa ini pak ? Jangan jangan kartu kartuan untuk joker, nakut nakuti lawan hahaha.
Terpisah, Ketika redaksi media ini konfirmasi kepada Obedi Halawa melalui pesan WhatsApp dengan No. +62 813-7000-*** terkait postingan melalui akun Facebook atas nama Obedi Halawa. Namun sangat disayangkan, Obedi halawa diduga ngawur dan gagal fokus akan pertanyaan yang di kirimkan oleh redaksi ini.
Pasalnya, pertanyaan yang disampaikan redaksi media ini justru Obedi Halawa memberikan jawaban yang dinilai ngawur dan terkesan tidak paham apa yang dipertanyakan redaksi media ini.
Berikut Percakapan Konfirmasi Redaksi media ini kepada Obedi Halawa :
Redaksi : Mohon Izin Konfirmasi terkait Postingan Bapak di Facebook beberapa hari yang lalu yang terkesan menghina Legalitas Lembaga LPKPI-RI dengan tulisan “Selamat pagi, Sekedar menghibur saja ??????, juga perbaikan kedepan “, dan dengan melampirkan foto KTA Lembaga LPKPI-RI di tempel tulisan Wanted Tidak Sah/Ilegal sehingga salah satu Netizen berkomentar yang terkesan melecehkan dengan Tulisan ” Kartu apa ini pak ? Jangan jangan kartu kartuan untuk joker, nakut nakuti lawan hahaha.
Apa tujuan bapak memosting dengan melampirkan Foto KTA LPKPI-RI di tempel tulisan Wanted Tidak Sah/Ilegal.?
Mohon Izin Klarifikasinya pak sebelum berita kita tayangkan.
Terimakasih.
Jawab Obedi Halawa : Mengenai ini pak, sudah kita konfirmasi dengan pimpinan LPKPI-RI pak. Tks
Redaksi : Mohon pak, jawab sesuai pertanyaan saya pak. Tujuan bapak memosting itu apa??
Jawab Obedi Halawa : Ada surat pertanggal 21 April 2022 yg dikeluarkan pimpinan LKPKI-RI, pak.
Atas Jawaban yang disampaikan Obedi Halawa Yang terkesan Ngawur tersebut, hingga tayangnya berita ini redaksi Media ini belum mendapatkan jawaban resmi dari Obedi Halawa terkait tujuan dan maksud memosting foto dan statemetnya melalui media sosial (Facebook) yang terkesan menghina Legalitas Lembaga LPKPI-RI.
Reporter : KEND ZAI.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :