www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Pansus DPRD Provinsi Riau Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019
Editor: | Senin , 07-02-2022 - 10:40:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tetang perubahan atas Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau nomor 3 tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau tahun 2019-2024, kembali menggelar rapat dengan Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (7/2/2022).



Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Mardianto Manan, didampingi didampingi Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Dani M. Nursalam dan Anggota Pansus Yanti Komala Sari, turut dihadiri Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Andi Ista Tutih dan forkopimda lainnya.

Andi Ista Tutih menyampaikan dalam RPJMB ingin adanya kebijakan pendidikan dengan tambahan alokasi anggaran untuk sekolah unggul di 4 sekolah, dengan upaya penambahan target pendapatan oleh Bappenda Provinsi Riau untuk hal ini, sekaligus menambah pembangunan unit sekolah baru, guna menyelesaikan masalah zonasi agar setiap zonasi terdapat sekolah.

Sementara untuk percepatan penurunan stunting merupakan prioritas Pemerintah Provinsi Riau dengan target penurunan stunting menjadi 14% pada tahun 2024, target ini sesuai dengan arahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Produksi padi 50% dari konsumsi masyarajat Riau, perubahan indikator program anggaran dan pagu anggaran.

Usai mendengar hal itu, Mardianto Manan berharap kedepan agar program-program dibuat oleh OPD juga menyasar lokasi kemiskinan, apa yang menyebabkan hal itu terjadi agar kedepan kita cari solusi dan tepat sasaran.

Adv


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pansus DPRD Provinsi Riau Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved