www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
SBY: Grasi Kepada Antasari Punya Motif Politik Untuk Serang Saya
Editor: | Rabu, 15-02-2017 - 09:42:25 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahu kasus pembunuhan yang menjerat dirinya. Saat pembunuhan bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen terjadi SBY masih menjadi presiden.

SBY pun langsung bereaksi dengan tudingan tersebut. Dia merasa ada motif lain di balik grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo ke Antasari.

"Yang saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kpd Antasari punya motif politik & ada misi utk serang & diskreditkan saya (SBY) *SBY*," tulisnya dalam akun twitter @SBYudhoyono, Selasa (14/2).

Sebelumnya, Antasari meminta SBY terbuka ke publik menceritakan siapa-siapa saja orang yang diperintah untuk melakukan kriminalisasi terhadap dirinya. Antasari berkepentingan membongkar pemufakatan jahat untuk membersihkan namanya.

"Sejak kecil saya diajari kejujuran oleh orangtua saya. Untuk itulah saya minta kepada Susilo Bambang Yudhoyono jujur. Beliau tahu perkara ini," kata Antasari, Selasa (14/2).

"Beliau (SBY) cerita. Saya mohon kepada beliau dan apa yang beliau perintahkan, kepada siapa, siapa melakukan apa, nah siapa perintahkan siapa ini. Saya minta SBY jujur terbuka," ungkapnya.

Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung vonis itu tak berubah. Dia akhirnya mendapat grasi pemotongan hukuman 6 tahun dari Presiden Joko Widodo, sehingga bebas murni. (mc/rk)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • SBY: Grasi Kepada Antasari Punya Motif Politik Untuk Serang Saya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved