www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Telapak Petir, Sutejo Patuhi Peraturan di Masa Pandemi Covid-19
Editor: Indra | Selasa, 22-02-2022 - 09:05:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Kota Bekasi, RIAUkontraS.com - Sudah 2 tahun lamanya Covid-19 melanda seluruh dunia dan untuk itu ada pembatasan untuk menekan jumlah Covid-19. Sutedjo pemilik pengobatan alternatif “Telapak Petir” sangat mematuhi peraturan pemerintah di masa PPKM Level 3.


Sutejo kepada awak media mengatakan bahwa dirinya sangat menghargai aturan di masa PPKM.
“Kami sangat menghargai aturan di masa PPKM ini. Sejak awal pandemi Covid-19 kami sudah libur beberapa kali dan kami sangat menghargai upaya pemerintah dan sudah bekerja keras untuk mengatasi Covid-19 ini,” katanya dengan ramah.


Selanjutnya, untuk pendaftaran, sambung Sutejo, dilakukan secara online untuk menghindari kerumunan.
“Pendaftaran lewat online sehingga kami dapat mengatur setiap hari banyaknya pasien yang akan berobat untuk menghindari kerumunan,” tuturnya.


Jam buka ‘Telapak Petir’ Sutejo di masa normal yaitu Jumad-minggu dari jam 2 siang - 11 malam. Sutejo juga berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu dan bisa melayani lagi seperti dahulu sebelum pandemi Covid-19.**(JNI/Red)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Telapak Petir, Sutejo Patuhi Peraturan di Masa Pandemi Covid-19
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved