www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Menanggapi Opini Ketua PWI Aceh Utara
Editor: Indra | Minggu, 20-02-2022 - 17:43:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Langsa, RIAUkontraS.com - Chaidir Toweren, SE Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) Provinsi Aceh, menanggapi sebuah tulisan ketua PWI Aceh Utara pada sebuah media cetak, Minggu 20/2/2022.


Dalam hal ini, mengenai persyaratan untuk menjadi seorang wartawan yang dikatakan oleh Sayuti ketua PWI Aceh Utara, saya sepakat, bahwa untuk menjadi seorang jurnalis itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, semua butuh proses.


Tetapi dalam hal tersebut ada bahasa yang menurut saya, agak sedikit mengkerdilkan rekan-rekan sesama insan pers. "Wartawan yang resmi adalah wartawan yang telah lulus uji kompetensi wartawan,".


Saya rasa ketua PWI Aceh Utara, perlu meralat bahasa itu. Karena semua orang bisa browsing di google apa fungsi dan kegunaan Uji kompetensi wartawan, dan menurut pemikiran saya yang bodoh ini dari berbagai sumber yang saya baca tidak ada yang menyatakan bahwa seseorang Syah menjadi wartawan bila sudah UKW ?


Dan mungkin semua rekan-rekan Jurnalis mengetahui, bagaimana proses UKW yang terjadi saat ini, bukan karena faktor biaya, tetapi kecil nya peluang untuk mengikuti karena faktor keterbatasan.


Saya rasa kita juga, tidak terlalu bodoh-bodoh kalilah, kalau mau di uji sama ketua PWI Aceh Utara insyaallah kita siap.


Seharusnya abangnda Sayuti yang terhormat, yang sudah lulus UKW dan sudah profesional, juga harus bisa menulis agar tidak melukai rekan-rekan seprofesi. Dengan mengatakan seorang wartawan tidak syah bila belum mengikuti UKW.


Negara Indonesia memiliki Undang-undang dan landasan hukum, jadi kalau negara hanya mengakui lembaga pers yang seperti ketua PWI Aceh Utara katakan, mengapa kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia masih mengeluarkan legalitas organisasi pers, seharusnya jangan dikeluarkan lagi.


Jadi tolong masalah internal pribadi jangan melibatkan organisasi bang, kalau ada wartawan yang melakukan intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang itu adalah oknum bukan salah media atau organisasinya bang. Harusnya abang yang sudah top dan profesional bijak dalam berbicara dan menanggapi sebuah permasalahan bukan asbun aja bang.


Kalau mengenai pemberitaan, kami siap memayungi anggota kami, tetapi bila sudah bersifat kriminal kami tidak mungkin membantu karena itu sudah ranahnya penegak hukum. Jadi tolong jangan lukai kawan-kawan yang ada di organisasi pers lain bang.


Hal ini, sepertinya ketua PWI Aceh, bisa memberikan teguran kepada anggota, agar Jangan asbun, yang dapat melukai hati rekan-rekan pers, yang bernaung dibawah organisasi jurnalis yang bukan beliau sebuatkan, dan bila dibiarkan bukan tidak mungkin kami dari organisasi pers melayangkan surat protes atas pernyataan ketua PWI Aceh Utara tuliskan.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Menanggapi Opini Ketua PWI Aceh Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved