www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Kasus di Ruang BK DPRD Riau
Antara Kesaksian Palsu 5 Orang dan Potensi Hukuman Berat Bagi yang Menghalangi Kerja Wartawan
Editor: Indra | Jumat, 11-02-2022 - 13:20:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Bergulirnya Kasus yang dilaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Provinsi Riau atas nama Ferry Sasriadi Mesti dibuktikan atas nama hukum.


Laporan Polisi di Polresta Pekanbaru telah ditindaklanjuti oleh Jajaran Penyidik di Sat Reskrim.


Selaku Penyidik, Iptu Helder Situmorang, Petrus Situmorang beserta Penyidik Pembantu atas nama Bripka Novriadi SH di Perhadapkan pada Kepastian Hukum yang benar-benar sesuai dengan Prosedur Kepolisian saat ini, yakni PRESISI.


Bermodalkan Barang Bukti (BB) berupa dua bentuk rekaman CCTV, penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru didesak untuk membuka dan menelaah, apakah Laporan tersebut sudah memenuhi unsur, atau justru berbalik arah? Karena sudah jelas, bahwa Kewajiban Polisi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) menerima setiap Laporan, kendati memang untuk Laporan Polisi (LP) lebih sulit diterima ketimbang Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS).


"Bagi kami, hal-hal seperti itu wajar-wajar saja. Walaupun kita semua mesti tahu, bahwa Polisi sangat memegang teguh prinsip: Pelapor tak selamanya Benar dan Terlapor tak selamanya Salah, tinggal bagaimana cara meng-implementasikan semangat bapak Kapolri dengan konsep PRESISI-nya" ungkap Larshen Yunus, salah satu pihak yang dilaporkan.


Selaku Terlapor, Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus hanya menganggap hal itu sebagai bentuk Konsekuensi dalam berjuang melawan Tindak Pidana Korupsi, melawan ketidakadilan serta melawan para pejabat yang diketahui tak amanah, sekalipun otak yang menyuruh melaporkan itu sudah ada dalam catatan Peneliti Senior FORMAPPI Riau itu.


Kasus di Ruang BK DPRD Riau, Antara Kesaksian Palsu 5 Orang dan Potensi Hukuman Berat Bagi yang Menghalangi Kerja Wartawan.


"Bagi kami, Laporan itu sangat kental dengan upaya Pembungkaman, Diskriminasi dan Kriminalisasi. Kami tantang Penyidik untuk Membuktikan Laporan tersebut. Jangan seenaknya Melimpahkan kasus yang tak memenuhi unsur ke pihak Kejaksaan, itu sama saja kalian Lempar Batu Sembunyi tangan! Kami minta bapak Kapolresta Pekanbaru untuk menertibkan anggota yang Memble seperti itu! Copot dan Nonjobkan, masyarakat rugi besar kalau kualitas penyidik di Polresta seperti itu" tegas Larshen Yunus, Aktivis yang dikenal Pro terhadap kepentingan rakyat.


Sebagai informasi, bahwa Laporan Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto telah diterima Bidang PROPAM POLDA Riau dan Polresta Pekanbaru.


Khusus untuk Polresta Pekanbaru, laporan itu ditujukan kepada Kasat Reskrim atas nama Kompol Andrie Setiawan SH S.IK, para penyidik masing-masing atas nama: Iptu Holder Situmorang SH, Petrus Situmorang dan Bripka Novriadi SH


Bagi Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto, bahwa terhadap para penyidik yang dilaporkan wajib ditindaklanjuti dan diramaikan kesemua jajaran kepolisian, baik itu di Polresta Pekanbaru, Polda Riau hingga ke Mabes Polri.


Terhadap Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 406 dan atau Pas Pasal 167 KUHPidana dengan sangkaan Pengrusakan dan atau Masuk tanpa hak yang terjadi pada hari Rabu, 15 Desember 2021, sekitar pukul 16.00 sore di Ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau Wajib di Buktikan dengan Rekaman CCTV tersebut. Jangan justru para Penyidik bermain ditataran Sandiwara, karena sudah sangat jelas, bahwa Hukum adalah Pembuktian.


Sampai saat ini, Jum'at (12/2/2022) para Penyidik belum juga lakukan Gelar Perkara yang melibatkan Pelapor dan Terlapor. Padahal dua bentuk Rekaman CCTV sudah mereka terima dari si Pelapor. Para Penyidik juga belum meng-Ekspos isi dari rekaman CCTV itu, melainkan justru dengan PD-nya menunjukkan beberapa unit barang yang dikatakan rusak, tanpa dasar hukum yang jelas.


"Atas kasus ini, kami sangat bersyukur! Kami berterimakasih kepada TUHAN Yang Maha Kuasa. Karena dengan demikian, kami dan masyarakat banyak sudah lebih tahu dan diyakinkan, bahwa masih banyak Penyidik di Kepolisian yang bekerja Memble, Latah bahkan bertolak belakang dengan semangat bapak Kapolri dengan Konsep PRESISI-nya. Sekali lagi kami tegaskan! bahwa Hukum itu adalah Pembuktian! Mana buktinya kami melakukan hal seperti itu? Kalau ternyata Laporan itu tak mendasar bahkan sarat akan Fitnah yang sangat Keji, maka kalian tunggu Laporan Balik dari Kami!" ungkap Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto, dengan nada tegas.


Selain para penyidik dan si Pelapor, Tim Pengacara dari Lawfirm YK and Partner juga menantang keberanian orang-orang yang katanya siap jadi Saksi.


"Ingat ya! bagi 5 orang yang katanya siap jadi saksi, maka kami akan siap menunggu aksimu. Tapi ingat! Kesaksian Palsu juga akan dijerat dengan hukuman yang sangat berat" tegas Dr Yudi Krismen US SH MH, Penasehat Hukum Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto.


Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sekaligus Doktor Hukum Lulusan dari Universitas Padjadjaran Bandung dan juga Pensiunan Polisi itu katakan, bahwa para penyidik mesti hati-hati dan cermat atas perkara ini. Jangan sampai dugaan adanya Tekanan dan Titipan dari oknum Pejabat DPRD Provinsi Riau jadi diketahui publik. Kalau ketahuan, bisa-bisa tiarap semuanya. Jangan kalian korbankan karir hanya untuk hal-hal yang melanggar Prosedural.


"Kalau saya fahami, kenapa penyidik tidak patuh dengan Peraturan Kapolri tentang Keadilan Restoratif Justice? Kenapa seakan memaksa perkara ini untuk naik? Apakah kalian semua tak tau prosedur penanganan perkara? Mau kalian langgar Peraturan Kapolri itu?" ungkap Dr Yudi Krismen SH MH, dengan penuh tanda tanya.


Seraya dengan hal itu, Rudi Yanto kembali menegaskan, bahwa penyidik atas nama Petrus Situmorang sama sekali tidak menunjukkan kualitas layaknya Polisi yang PRESISI. Selain sikap dan tutur kata yang kasar dan amburadul, Petrus Situmorang juga bersikap kayak preman, cara bertanya dan gayanya menganggap kami seperti pelaku kriminal, sambil Merokok pula si Petrus itu! Pokoknya sedih kami lihat tingkah penyidik model si Petrus itu" kesal Rudi Yanto, Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online www.wartakontras.com


Sampai diterbitkan berita ini, Publik mengharapkan agar Kapolresta Pekanbaru turun tangan menangani perkara tersebut. Jangan sampai gara-gara ulah oknum penyidiknya, Citra dan Nama baik Kapolresta Pekanbaru, Dr Pria Budi S.IK MH maupun secara institusi bisa tercoreng.


"Tolong kami pak Kapolresta! Berikan sanksi tegas bagi para penyidik yang bersikap tidak Profesional. Copot dan Nonjobkan mereka. Bagi para Saksi yang ketahuan berbohong, kami juga akan siapkan Laporan Balik! Ayo Sportif dan Bekerjalah secara PRESISI" ajak Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto, menutup pernyataan persnya. **


Reporter : KEND ZAI


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Antara Kesaksian Palsu 5 Orang dan Potensi Hukuman Berat Bagi yang Menghalangi Kerja Wartawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved