www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Kedua Tersangka Pembunuhan Sempat Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap dan Akhirnya Pelaku
Editor: Indra | Senin, 24-01-2022 - 22:24:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontraS.com - Usai kasus tidak pidana perdagangan orang atau imigran, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi SH, serta kasi Humas AKP Edwi Sunardi dan Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo gelar press release di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (24/1/22).


Adapun kasus pembunuhan serta pencabulan sesama jenis atau sodomi tersebut dilakukan IPT (19) tepatnya di perairan pantai muara sungai mumbul Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.


Penangkapan kedua pelaku berinisial MM alias Boy (41) dan IPT (19) yang merupakan keduanya warga Lubuk Ampolu, Sumatra Utara (Sumut) sesuai LP / 08 / XII/ 2021 / Riau/ Res- Bks/ Sek- Rupat Utara tanggal 23 Desember 2021 dengan waktu jejadian Rabu 22 Desember 2021 pukul 18.00 WIB silam.


Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, menjelaskan kejadian pada tanggal 22 Desember 2021 yaitu di perairan Rupat Utara di perairan Rupat utara mendapatkan laporan dari nelayan bahwasanya ditemukan sesosok mayat laki-laki remaja yang mengapung di perairan Rupat Utara.


"Sedangkan pelaku berhasil diringkus di Jalan Lintas Timur Km 123 Desa Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi."jelas AKBP Indra.


Kronologis kejadian di sampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat menggela press release di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin (24/1/2022).


Adapun korban berinisial FN seorang buruh bekerja di perumahan divisi 12 PT Marita Makmur, menurut keterangan saksi 3 orang saksi bahwa sebelum korban meninggal dunia korban bersama dua orang rekan lainnya menemui para saksi di TKP dimana pada saat itu sedang memperbaiki jaring ikan diatas kapal di sekitar TKP yang mana pada saat itu korban bersama kedua rekannya ingin meminta tolong kepada dua orang untuk mengantarkan korban dan rekannya ke Dumai.


Namun saksi tidak sempat mengantar korban karena sibuk memperbaiki jaring ikan diatas kapal,"beber Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi


Lanjut AKP Meki, Saksi sempat bertanya terhadap korban dan kedua rekan lainnya dengan mengatakan,"Kalian kerja dan darimana. Kemudian korban bersama 2 rekan lainnya menerangkan bahwa mereka dari PT MMJ serta tinggal di Divisi 12, mereka lari dari perusahaan karena gaji kecil dan mereka ada hutang.


"Bahwa keesokan harinya datang orang lain yang mengaku sebagai majikan korban, mendatangi saksi di atas kapal di sekitar TKP menanyakan kepada saksi apakah ada melihat 3 orang, majikan tersebut sedang mencari 3 orang pekerja dari PT. MMJ yang melarikan diri dari perusahaan tersebut,"beber Kasat Reskrim.


Lebih lanjut, pada Rabu 22 Desember 2021 Sekira pukul 16.00 WIB di TKP saksi ada melihat mayat manusia dalam posisi telungkup di tepi pantai sungai Mumbul Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis,


Pada pukul 17.30 Wib Kapolsek Rupat Utara Iptu Abdul Wahab serta personil polsek Rupat Utara bersama anggota Pos Polairud Tanjung Medang menuju TKP menggunakan Speed Boat, tiba di TKP langsung membawa korban menggunakan Speed boat patroli Polairud.


"Setibanya di Puskesmas Tanjung Medang mayat tersebut dilakukan Visum et revertum, dari keterangan saksi Feti Hulu bahwa ada 3 orang buruh yang melarikan diri dari perusahaan PT MMJ yang bernama Firman, Indra dan Boy.


Setelah foto korban di kirim ke WA saksi, bahwa saksi menerangkan bahwa korban bernama FN. Korban FN datang merantau dan korban tinggal dirumah saksi diperumahan perusahaan, namun tidak mengetahui dimana alamat orang tua korban,"ungkap AKP Meki Wahyudi.


Pada Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB Kanit Pidum dan tim opsnal Polres Bengkalis mendapatkan hasil pemeriksaan Otopsi terhadap jenazah korban FN bahwa meninggal bukan akibat tenggelam melainkan telah dilakukan kekerasan, ditubuh korban terdapat patah pada bagian tulang pangkal lidah sehingga korban sulit bernapas dan akhirnya meninggal dunia juga terdapat luka memar pada bagian kepala serta terdapat bekas Sodomi pada Anus korban,"bebernya.


Kemudian Tim Gabungan Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan sehubungan dengan kejadian tersebut, dari hasil penyelidikan, dilakukan gelar perkara internal dan menyimpulkan bahwa korban FN merupakan korban tindak pidana pembunuhan berdasarkan hasil Visum atau Otopsi juga pemeriksaan saksi-saksi.


"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terdapat dua orang yang juga teman korban yang bernama Boi dan Indra yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut."cetus AKP Meki.


Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis yang di pimpin Kanit 1 Pidum IPDA Dodi Ripo melakukan penyelidikan keberadaan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.


Hasil lidik didapatkan keberadaan pelaku diseputaran wilayah Provinsi Jambi, setelah itu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis dipimpin oleh Kanit Pidum segera melakukan pengejaran menuju Provinsi Jambi. Rabu 29 Desember 2021.


"Kanit Pidum dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung Polres Tanjab barat Polda Jambi untuk mengetahui keberadaan kedua pelaku bernama Meliso alias Boy dan Indra yang diduga berada Jalan Lintas Timur KM 123 Desa Merlung Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.


Kamis 30 Desember 2021 pukul 20:30 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada dirumah jalan Lintas Timur Km 123 Desa Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat itu kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, kemudian kedua pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan atau di hadiah timah panas."ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis.


"Saat diringkus dan diintrogasi bahwa ke dua pelaku mengakui perbuatannya dengan membunuh dan menyodomi korban sebelum korban meninggal, kemudian korban dibuang di tepi pantai.


diterapkan adalah dugaan pembunuhan 338 dari a338 di junto kan eh 340 KUHP pidana junto pasal 338 KUHP pidana pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c dan pasal 82 ayat 1 pasal 76 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,"tutup AKP Meki Wahyudi.**


Repoter : Indra


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kedua Tersangka Pembunuhan Sempat Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap dan Akhirnya Pelaku
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved