www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
SPBU 14.282682 Menerima Pengisian Mobil Box yang Diduga Dimodifikasi
Editor: | Selasa, 11-01-2022 - 10:56:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Perlu adanya ketegasan dari Pertamina maupun dari Pemerintah, dengan maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM jenis solar subsidi kepada truk yang sudah dimodifikasi  sehingga bisa melakukan pengisian diatas batas normal.



Seperti yang ditemukan pada awak media pada hari senin tanggal 10-01-2022  jam 02:22:28 wib melihat  adanya mobil box yang diduga telah dimodifikasi yang melakukan pembelian jenis solar subsidi diSPBU 14.2826.82 - Jl. Garuda Sakti Km.2 Pom Bensin diatas harga normal.

saat awak media konfirmasi kepada operator spbu  mengatakan,bahwa dirinya tidak  mengakui telah melayani penjualan kepada mobil bok yang sudah di modifikasi,

“Memang benar saya tidak  melayani penjualan atau mengisi kepada truk modifikasi bg",terangnya.

Saat ditanya masalah bukti bon pengisian  minyak solar dengan Sekali pengisian Rp.500ribu dalam  jangka waktu dekat,pihak operator tidak bisa menjawab dan langsung pergi untuk memanggil Security.dan ketika  Security menghampiri awak media Security mengatakan" saya terus terang tidak tau kalau yang diisi operator itu truk yang sudah dimodifikasi”, terangnya.

Padahal sudah jelas bukti bon pengisian kepada Mobil bok yang sudah dimodifikasi tersebut senilai Rp.500rb dengan jarak waktu berselisih itungan menit.

Sementara itu, pengawas SPBU 14.282.82 Muji saat dikonfirmasi mengatakan."Udah saya tanyak sama operator nya, katanya itu mobil expedisi. Katanya tangkinya besar bg.Ya nggak lah bg, kalau mobil expedisi setahu saya memang besar tangkinya.
Kalau masalah pengisian itu kan operator bg, saya kan nggak tahu. Kami sudah instruksikan pengisian truk 500 maksimal, colt diesel 300, mobil pribadi 200.Memang udah saya lihat, disitu memang ada pengisian 500 dua kali.

Saya tanya operatornya katanya pengisian sebelumnya.Ya mungkin datangnya bersamaan, atau sama2 ngisi. Abg bisa kirimkan fotonya waktu pengisian bg, kalau memang terbukti saya pecat operatornya bg. Malam ini jugak saya pecat.Kalau cctv orang kantor yg bisa ngecek bg, kami nggak bisa.Pagi nantik la aku cek bg sama orang kantor, kalau memang ada aku kirimkan ke abg fotonya.

Kita buktikan aja dulu bg, kalau memang terbukti berartikan operatornya yg nakal bg Pagi lah bg saya cek lagi cctv nya sama orang kantor, saya pastikan dulu".ucapnya.

Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Selain itu SPBU 14.2826.82
juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Bal).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • SPBU 14.282682 Menerima Pengisian Mobil Box yang Diduga Dimodifikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved