www.riaukontras.com
| KJJT Serukan Aksi Solidaritas Sesama Profesi, Atas Kematian Anak Seorang Wartawan | | Barita Simanjuntak: Semua Sama Dihadapan Hukum, Penegakan Hukum Jalan Terus | | Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas | | Datangi PN Bengkalis, Masyarkat Lubuk Gaung Bentakan Spanduk Pengawalan Kasus Bombeng | | Serahkan Surat Pengaduan Penangguhan Penahanan Bombeng, Aliansi Mahasiswa Datangi KY RI | | Bahas Dua Ranperda, Bupati Bengkalis Jawab Pandang Umum Fraksi
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 1 Mei 2024
 
Sat Reskrim Polres Rohul, Ringkus Terduga Pelaku Ilegal Logging dengan BB Delapan Kubik
Editor: | Minggu, 28-11-2021 - 09:18:39 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, Riaukontras.com - Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Rainly Labolaang SIK, melakukan


pengungkapan kasus TP  di bidang pengrusakan Hutan, pembalakan liar atau  illegal logging di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto.

Dalam hal ini, disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, ada dua Tempat Kejadian  Perkara (TKP).

"TKP penangkapan angkut kayu di Jalan lintas Banjar Datar-rokan, Desa Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto dan  TKP penumpukan kayu di Kawasan HPT di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto," kata AIPDA Mardiono P SH, Rabu (24/11/2021).

Lanjut, Paur Humas, Tersangka NP  alias Nopen  (32) alamat  Persawahan, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

"Peran NP, sebagai Sopir cadangan,  membantu mengawasi tukang muat kayu sewaktu memuat kayu olahan ke dalam Bak Mobil dengan  menggunakan senter untuk memberikan penerangan serta mengangkut kayu olahan hasil hutan ke dalam mobil Dump Truck," kata AIPDA Mardiono P SH.

Sedangkan, kata Paur Humas,  SJ alias  JN  Daftar Pencarian Orang (DPO), perannya Sebagai sopir utama (Pemilik mobil dan kayu)

"Adapun Barang Bukti (BB) Satu Unit Mobil Colt diesel FE warna kuning dengan No Pol BG 8399 HD, Kayu olahan ukuran 4x25 dengan panjang 4 Meter sekitar 8 Kubik, sebuah Senter warna Hitam-Orange dan sebuah SIM A atas nama SJ," rinci AIPDA Mardiono P SH.

Paur Humas menjelaskan, penangkapan Kayu tersebut,  Senin 22 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, Team Gabungan Unit Tipiter Sat Reskrim dan Team Resmob Rohul mendapat informasi dari Masyarakat adanya aktifitas pembalakan liar atau ilegal logging di dalam kawasan HPT di Desa Cipang Kiri Hilir.

"Kayu hasil pembalakan liar tersebut diangkut melalui Jalan Lintas Provinsi (Jalinprov) Banjar Datar-rokan Desa Koto Ruang," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, Team gabungan yang dipimpin langsung  Kasat Reskrim AKP Rainly  L, SIK melakukan penyelidikan terkait adanya informasi terhadap penebangan liar Kawasan HPT di Rokan IV Koto tersebut.

Selanjutnya  Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, Team Gabungan Polres Rohul melakukan penyelidikkan dan pemantauan lewat udara dengan menggunakan Drone.

Dari hasil pemantauan Team menemukan adanya tumpukan kayu olahan di beberapa titik ditepian aliran Sungai Mentawai.

Selanjutnya tim melakukan konsolidasi dan membagi tugas untuk melakukan penindakkan, sehingga Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari Tim gabungan menemukan Seunit Mobil Coltdiesel yang memuat kayu olahan dari aliran Sungai Mentawai tersebut sedang melintas di Jalan umum tepatnya di Jl Raya Banjar Datar - Rokan IV Koto.

Kemudian Team melakukan penindakan dengan cara mengejar mobil yang diduga bermuatan Kayu

Saat dilakukan penindakan Sopir utama atas nama SJ  melarikan diri dengan cara melompat dari mobil.

Namun Team berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai sopir cadangan.

"Terhadap barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polres Rohul guna proses lebih lanjut," kata AIPDA Mardiono P SH.

Sesampainya di Polres, sekitar pukul 13.00 Wib, Team Gabungan kembali lagi ke lokasi untuk melakukan pengecekan lokasi asal tumpukan Kayu berdasarkan keterangan dari yang diduga pelaku NP.

"Dari hasil pengecekan TKP penumpukan kayu di dapati titik koordinat N 00.47387° ,E 100.33392°," kata Paur Humas.

"Kemudian menemukan Dua titik tumpukan kayu, yang masing-masing   sekitar  1,5 Kubik dengan ukuran 4x25 dan panjang 4 Meter," sebut Mardi.

"Selanjutnya Kayu tersebut dibawa ke Polres Rohul, guna pengusutan lebih lanjut, kepada Pelaku Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55,56 KUH Pidana," pungkasnya mengakhiri.

(Vp)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sat Reskrim Polres Rohul, Ringkus Terduga Pelaku Ilegal Logging dengan BB Delapan Kubik
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved