Diduga SPBU 14.284.135 Layani Pengisian Pertalite Dengan Menggunakan Jerigen
Editor: | Senin, 15-11-2021 - 18:48:16 WIB
Kampar, Riaukontras.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)14.284.135 yang terletak di Jln.Lintas Suram Kasikan, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Terlihat ramai mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke puluhan jerigen yang dimuat menggunakan mobil pick up,pada hari Minggu (14/11/2021) pukul 12.38WIB.
Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pengawas selaku penanggung jawab SPBU 14.284.135 pada awak media mengatakan"jika pembelian pertalite
dengan menggunakan jerigen diperbolehkan, alasannya karena BBM non Subsidi.
Terkait dengan pengisian BBM jenis pertalite oleh SPBU 14.284.135 ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan.
Dan oleh Karena itu awak media meminta kepada Pemerintah atau dinas terkait agar bisa melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap SPBU yang melayani penjualan dengan menggunakan jerigen, apalagi dalam jumlah banyak.
Karena sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas.
Reporter: Ikbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :