www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Pemberhentian Kepala Dusun II Desa Sifahandro tidak Sesuai Aturan
Hatini Harefa Minta Bupati Copot Kades Sifahandro dari Jabatannya
Editor: | Senin, 08-11-2021 - 11:34:41 WIB

Ket. Foto SK dan Hatini Harefa
TERKAIT:
   
 

Nias Utara,. Riaukontras.com - Kami dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nias Utara mengutuk Oknum Kepala Desa yang melakukan semena - mena memberhentikan aparatnya yang tidak sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.

Hatini Harefa Sekretaris PPDI Kabupaten Nias Utara mengatakan bahwa Oknum Kepala Desa yang melakukan tindakan yang semena-mena terhadap aparat nya agar diberikan Sanksi atau tindakan tegas, kalau boleh di Copot dari jabatannya (di berhentikan) kalau tidak sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang ada, karena kami Aparat Desa merasa di rugikan tindakan- tindakan Oknum Kepala Desa sekarang.

Hal ini pernah kami sampaikan Kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara, melalui Audensi dan surat kepada Bupati Nias Utara, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, dan sebagian Camat  se - Kabupaten Nias Utara.

Yang mana, maraknya Pemberhentian Aparat Desa di Kabupaten Nias Utara yang tidak sesuai dengan Ketentuan  Peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Dikatakan Hatini, Peraturan Permendagri No. 67 tahun 2017 sebagaimana di atur dalam (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa di atas perubahan dari Permendagri  No. 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa,  Dan Perda Kabupaten Nias Utara No.3 tahun 2017 dan  Perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai mana termuat pada Bagian kedua Pasal 16 ayat 1 sampai ayat 6 tentang mekanisme Pemberhentian, dan bagian Ketiga Pemberhentian Sementara  ayat 1 sampai 3.
 
Terkait Pemberhentian Kepala Dusun II Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara yang di lakukan oleh Budiman Alim Gea Berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Sifahandro nomor 141/18/DS/VI/Tahun 2021 tertanggal 28/6/2021, adalah Cacat Hukum dan tidak sesuai dengan peraturan dan Regulasi yang ada. Hanya Dengan alasan tidak berkantor di Kantor Dusun II (Dua) dan sebagian yang tidak ber keinginan masyarakat Dusun II, tegas Hatini

Kami dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), mengabdi Kepada Pemerintah demi untuk melayani masyarakat Desa. Tapi Seakan - akan Oknum Kepala Desa membuat kehidupan kami, merasa terzolimi dan terintimidasi sehingga kami tidak bisa berkerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena di hantui oleh perasaan ketakutan dan tidak tenang dalam menjalankan tugas kami sebagai Aparat Desa, karena kami bekerja Kepada Pemerintah untuk melayani masyarakat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

Untuk itu kami dari PPDI Kabupaten Nias Utara, Aparat Desa siap memperjuangkan Nasib kami yang tertindas oleh Oknum Kades kepada Aparatnya.

Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah terbentuk di Kabupaten Nias Utara sebagai jembatan memperjuangkan hak - hak kami, dan sebagai Orang tua kami di Kabupaten Nias Utara yaitu: Pelindung adalah Bupati Nias Utara, Penasehat adalah Ketua dan anggota  DPRD Kabupaten Nias Utara, yang menjadi Pembina yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara dan Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Camat adalah sebagai Pembina di tingkat Kecamatan dan kepengurusan adalah Aparat Desa Nias Utara.

Efori Gea (mantan Kadus) adalah sebagai Wakil Sekretaris PPDI Kab. Nias Utara yang di berhentikan oleh Kades Sifahandro yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Regulasi yang ada, dengan Alasan tidak berkantor di Kantor Dusun II sehingga Kepala Desa memberikan Surat Peringatan ke-III sementara Surat Peringatan ke - I dan Ke - II  belum di berikan kepada Efori Gea langsung Surat Peringatan ke - III . Dan tidak di berikan kepada Efori Gea Surat Pemberhentian Sementara oleh Kepala Desa dan belum ada surat Rekomendasi Pemberhentian dari Camat Sawo dan begitu juga Bupati Nias Utara.

Untuk itu, kami mohon kepada Bupati Nias Utara dan Dinas terkait, untuk memberikan sanksi kepada Budiman Alim selaku kades sifahandro, bila perlu dicopot dari jabatannya, agar menjadi pelajaran bagi Oknum Kepala Desa yang melakukan tindakan yang semena-mena dan sesuka hati nya.

Setelah di konfirmasi kepada mantan kepala Dusun II terkait pemberhentiannya mengatakan alasan Kades adalah memerintahkan saya berkantor di Kantor Dusun II, dan tidak hadir pada acara suka dan Duka dan kedaulatan masyarakat.  Secara aturan ber Kantor di Dusun tidak ada pak, apa lagi kantor Dusun II tidak ada dan juga surat tugas kepada saya dari Kades tidak ada.

Saya Aparat Pemerintahan Desa berkantor di Kantor Desa, dan kalau ada juga tugas atau kegiatan di Dusun maka saya siap bertugas atau bekerja di wilayah Dusun, terkait suka dan Duka, itu pak kalau saya di undang atau di beritahu saya mau datang, dan kalau tidak, tidak mungkin kita hadir di sana kalau acara suka, tapi kalau ada Duka, mungkin saya berani datang tanpa di Undang, dan soal kedaulatan masyarakat itu kepentingan pribadi nya.  Lucu dan Aneh orang tua calon kepala Dusun ini (ganti saya)  melaporkan saya untuk di berhentikan, sementara anak nya juga di majukan menjadi Kepala Dusun II. Ini benar - benar sudah di atur kian Skenarionya Pemberhentian saya. Tegas nya

Penulis: Red

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Hatini Harefa Minta Bupati Copot Kades Sifahandro dari Jabatannya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved