www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Akhrinya Hakim Putuskan Polresta Pekanbaru Menang Gugatan Prapid
Editor: Indra | Jumat, 05-11-2021 - 20:18:08 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Sesuai dengan agenda putusan gugatan Pra Prapadilan nomor : 16/Pid.Pra/2021/PN Pbr yang hari ini 5/11/2021 digelar. Dibacakan langsung oleh Hakim Tommy Manik yang sudah mempertimbangkan berbagai berita acara pemeriksaan Saksi, berbagai dokumen pendukung, berbagai barang bukti, termasuk pemohon juga sudah menerima dan menandatangi surat perintah penahanan itu sendiri. Oleh karena itu Hakim berpendapat berdasarkan ketentuan MK dan KUHP terkait, maka upaya penahanan tersangka tersebut adalah sah apabila minimal memenuhi 2 alat bukti yang kuat tentang tindak pidana yang terjadi. 

Lebih lanjut Hakim menjelaskan berbagai macam pertimbangan, ketentuan dan aturan yang berlaku sudah dijalankan dalam proses penahanan tersebut, dan menjelaskan bahwa proses pra pradilan adalah terbatas hanya menyangkut formalitas keabsahan, dan prosedur penyidikan untuk menghormati hak azasi manusia. 

Dalam mengadili gugatan Pemohon tersebut Hakim menyatakan bahwa : 
1. Menolak permohonan gugatan pemohon 1 dan pemohon 2 seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah sah secara hukum.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon adalah Nihil. 
Menanggapi putusan tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan sebagaimana hakim sudah menyatakan bahwa Polresta Pekanbaru sudah memenuhi SOP dalam penetapan dan penahanan tersangka, dan saat ini pihak penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru tinggal meneruskan dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan sebagaimana hakim sudah menyatakan bahwa Polresta Pekanbaru sudah memenuhi SOP dalam penetapan dan penahanan tersangka, dan saat ini pihak penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru tinggal meneruskan dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum.

IYS yang juga kami konfirmasi mengenai tanggapannya justru menyayangkan sikap keluarga dan kerabat pelaku yang beberapa waktu yang lalu tidak menyambut niat baiknya. Walaupun kejadian tersebut masih menyisakan trauma, namun sebagai wakil rakyat dan ibu dari seorang anak, ia dan keluarga sudah memaafkan perbuatan para pelaku atas dasar rasa kemanusiaan, namun dalam situasi tersebut ia mensinyalir ada ”penumpang gelap”yang memang berniat memperkeruh suasana.**(Tim).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Akhrinya Hakim Putuskan Polresta Pekanbaru Menang Gugatan Prapid
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved