www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Lanjutan Pra Peradilan Terkait Dengan Kasus Perusakan Mobil dan Disertai Penganiayaan
Editor: Indra | Selasa, 02-11-2021 - 21:57:29 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Sidang lanjutan Pra Peradilan No. 16/Pid.Pra/2021/PN.Pbr berkaitan dengan kasus perusakan mobil yang disertai penganiayaan terhadap IYS Anggota DPRD Kota Pekanbaru beserta anaknya FN digelar kembali hari ini, yang mana dari Polresta Pekanbaru menghadirkan dua orang saksi, Selasa (2/11/2021).

Pada tanggal 1 September 2021 terjadi kasus penyerangan disertai Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dibuktikan terdapat luka dan lebam terhadap IYS dan anaknya FN di Jalan Irkab tidak jauh dari Radja Koffie Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang dikuatkan dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

Hari ini kedua orang saksi yang dihadirkan oleh Polresta Pekanbaru menguraikan kejadian saat itu dan menjawab pertanyaan dari kedua kuasa hukum yang bersengketa dengan tegas dan teratur tanpa gugup dalam menjawab beberapa pertanyaan dari kedua kuasa hukum yang berseberangan.

Diketahui pada hari sebelumnya Senin 1/11/2021  juga dihadirkan beberapa orang saksi dari Pihak Aldo dan Rehan yang terkesan memberikan kesaksian berbelit belit dan sempat ditegur saat itu oleh Hakim Tommy Manik SH., MH terhadap dua orang yang menyatakan kesaksiannya untuk tidak memberikan kesaksian dengan berbelit belit dan sejujurnya karena saksi itu disumpah dan ada sangsi hukumnya jika saksi diketahui memberikan keterangan palsu.

Pada persidangan hari ini Hakim Tommy Manik SH., MH mengambil kesimpulan dan menyatakan akan melakukan sidang lanjutan pada waktu yang telah ditentukan.**(Tim).

Pewarta : KEND ZAI

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Lanjutan Pra Peradilan Terkait Dengan Kasus Perusakan Mobil dan Disertai Penganiayaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved