www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Paradoks Kuansing Negeri Bermarwah, Konflik Korperasi dengan Masyarakat
Editor: Indra | Sabtu, 09-10-2021 - 11:50:54 WIB

Ket Foto : Ketua DPD APPI Riau angkat bicara terkait Konflik antara Koperasi dan Masyarakat di Kuansing
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Konflik lahan antara korperasi dengan masyarakat selalu terjadi di tengah kita. 

Teranyar, konflik lahan antara korporasi dengan masyarakat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Didalam video yang tersebar luas di jejarng aplikasi pesan WA, dan beritanya pun viral, pihak perusahaan entah sengaja atau tidak menggali parit gajah yang konon kabarnya diluar dari wilayah HGU yang mereka miliki sehingga membuat masyarakat tidak lagi memiliki akses ke kebun mereka.

Sementara sumber penghidupan mereka hanya berasal dari hasil panen sawit milik mereka sendiri!

Tentu ini sangat ironi, masyarakat yang terdampak ekonominya dan dengan seadanya mencoba bertahan hidup akibat dari pendemi covid-19 yang belum juga reda, bertambah lagi penderitaan mereka karena tidak lagi memiliki akses untuk menuju sumber penghidupannya.

Tampak seorang ibu-ibu menagis tersedu sedan melihat perkasanya mensin eskapator milik perusahaan menggali tanah membentuk parit gajah menghalangi akses masuk masyarakat untuk menuju kebun milik mereka. 

Tampak dari raut wajah mereka yang tak berdaya menghentikan mesin eskapator itu yang dikawal oleh security perusahaan yang berseragam coklat menggunakan sepatu PDL pun tampak berbadan tegap, gagah dan perkasa.

Ditambah lagi beberapa orang  yang berpakaian bebas, saat di hampiri oleh aktivis muda kuansing membawa lembaran kertas yang berisikan himbauan dari wakil bupati kuansing ingin menegosiasikan kepada pihak perusahaan untuk menghentikan penggalian parit gajah itu dengan gastur tubuh yang santai sembari menghembuskan asap rokoknya, karyawan perusahaan yang bertubuh gempal itu dikawal oleh beberapa security perusahaan yang sebagian dari mereka dengan posisi handphone merekam wajah para aktivis muda itu dan kawan kawannya mengatakan humas yang bisa mengambil keputusan.

Sementara di seberang jalan tidak jauh dari pekerjaan penggalian parit gajah itu para ibu-ibu duduk termangu dan menangis meminta keadilan atas hak tanah mereka di negeri bermarwah.

Adakah keadilan untuk mereka?

Profesor J.E Sahetapi didalam tulisannya yang berjudul Hukum dan Keadilan, yang di tulisnya pada Februari tahun 1991 mengatakan, makna kata hukum dan keadilan merupakan hal yang sangat terkait, saling isi mengisi, bahkan nilai yang terkandung didalamnya amat diperlukan bagi umat manusia dalam suatu masyarakat ataupun negara. 

Ia juga mengingatkan Bahwa permasalahan hukum dan keadilan harus sebaiknya ditelaah dengan sebaik-baiknya, karena sangat relatif, relasional, dan kontekstual sifatnya.

Menyambung pada permasalahan yang terjadi di kuansing itu, tentu sangat relevan. para penguasa negeri Kuansing Bermarwah harus benar-benar bijaksana dalam menyelasikan permasalahan ini.

Disatu sisi, ada kepentingan korperasi, dengan nilai investasinya, tetapi disisi lain ada rakyatnya yang menuntut keadilan.

Ditempat terpisah, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Provinsi Riau, bung Romi mengatakan Pengusaha Sawit Wajib Alokasikan 20% Lahan di Luar HGU untuk Petani Rakyat.

KEMENTERIAN Pertanian menegaskan bahwa kewajiban alokasi lahan milik pengusaha sawit bagi petani rakyat seluas 20% merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dimiliki, "ujar bung Romi dihadapan awak media, Sabtu (9/10/21).

Dengan demikian, pengusaha sawit harus menambah 20% kepemilikan lahan untuk diberikan kepada petani rakyat. 

Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan. 

Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. 

Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Maka dari itu diserukan kepada stake holder yang memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan konflik ini, yang telah di sumpah jabatan di bawah kitab suci agar berlaku adil dalam menyelesaikan konflik ini sesuai dengan amanah sila ke lima, keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.

MAJULAH NEGERIKU, "tutup Bung Romi.**

Reporter : Indra

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Paradoks Kuansing Negeri Bermarwah, Konflik Korperasi dengan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved