Pekanbaru, RIAUkontras.com - Informasi kejelasan benar tidaknya Berkas RR terkait kasus dugaan Pungli di Pasar Simpang Baru Panam, Kota Pekanbaru. Hingga saat ini masih simpang siur antara ada dan tiada.
Pasalnya, disaat Awak Media hendak menjumpai Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo, SH., MH guna untuk konfirmasi berita terkait kasus tersebut, namun Kajari tidak menerima Wartawan, sehingga Wartawan tidak mendapat keterangan-nya.
Demikian halnya dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, SH., MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean, SH. Ke tiga para Pejabat Utama Kejari Pekanbaru ini gagal dijumpai Wartawan. Padahal, ke tiga nya ada di ruangan sesuai keterangan Piket Kejari Pekanbaru, Edhie.
Pada bukan Juni 2021 lalu, RR ditahan oleh Polsek Tampan. Namun hingga saat ini atau hampir 100 hari, RR masih berada di dalam Tahanan Polsek Tampan dan belum dilimpahkan ke Jaksa. Perkara kasus RR ini menjadi tanda tanya besar di kalangan Masyarakat.
Sedangkan Berkas P-21 RR ketika ditanya kepada Jaksa II, Edhie, sebelumnya Berkas RR ditangani Jaksa I, Aulia Rahman yang kini telah pindah dan mengemban tugas baru sebagai Kasi Pidsus Batang Hari, Jambi. Selanjutnya Berkas itu ditangani Jaksa II Edhie, Cs.
Menjawab pertanyaan Awak Media, Edhie mengaku bahwa Berkas tersebut ada dan sudah P-21, namun masih berproses. "Iya, Berkas itu ada dan sudah P-21, namun masih dalam proses, saya Jaksa II nya," kata Edhie.
Saat ditanya kapan pihak Penyidik Polsek Tampan melimpahkan Berkas tersebut ke Kejari, Edhie mengaku tidak tahu karena baru dikoordinasikan Aulia kepada nya pada Kamis atau Jumat lalu. "Saya tidak tahu, sebab Aulia baru berkoordinasi kepada saya Kamis atau Jumat lalu," ucapnya.
Terkait dengan kejelasan Berkas P-21 dan berapa Nomor Registernya, lagi-lagi Edhie mengatakan, Berkas ada tetapi tidak tahu berapa Momor Register. "Yang jelas ada Berkasnya, soal nomor Register saya tidak bisa komentar terlalu jauh, kita lihat saja nanti di Pengadilan," ujarnya.
Kemudian Awak Media ini menanyakan ke Edhie kapan Berkas RR dilimpahkan ke Pengadilan? Dengan wajah terlihat pucat, juga seperti orang bingung dan gelisah. Dikatakannya, pokoknya ditunggu saja hasilnya, tidak ada yang di sembuyikan ke Media.
"Saya sebagai Jaksa II yang memegang Perkara ini, tapi belum pasti saya yang menjadi JPU karena masih ada Jaksa Peneliti. Pokoknya ditunggu saja karena masih dalam proses," ungkapnya.
Untuk diketahui, penahanan RR oleh Polsek Tampan atas dugaan Pungli, berawal dari Laporan Yurni yang biasa disapa Yurni Elok yang juga sebagai Ketua RW.XVIII di Panam.
Anehnya, Keluarga RR mengakui bahwa, tidak ada kapasitas Yurni Elok melaporkan RR karena tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Justeru sebaliknya Yurni Elok lah yang menjadi provokator di Pasar Baru Panam yang merupakan milik RR sebagai Ahli Waris Alm Yasman.
"Seharusnya ini menjadi pertimbangan bagi Polsek Tampan kenapa Yurni Elok melaporkan RR, sementara Yur Elok bukan korban dan juga bukan pedagang di atas lahan milik kami. Saat Polsek Tampan menahan RR, Barang Bukti berupa uang pun, dengan jumlah BB di bawah 50.000,- Seharusnya Polsek Tampan memahami hal ini dan tidak memaksa kehendak hingga menahan RR sampai 100 hari saat ini. Ingat, Hukum Karma berlaku," kata salah satu Keluarga RR kepada Wartawan, Senin (27/09/2021).
Pada Selasa (28/09/2021), Awak Media berupaya memperoleh keterangan dari Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo terkait keterangan Jaksa I, Aulia sebelumnya bahwa, Berkas RR sudah P-21 yang kemudian Jaksa II, Edhie juga mengakuinya kepada Wartawan sehari sebelumnya.
Melalui keterangan Petugas Piket mengatakan, Kajari tidak bersedia menerima Wartawan karena sedang Rakernis. Namun demikian, jika Awak Media membutuhkan keterangan Kajari, maka diminta kepada Awak Media untuk membuat Surat Permohonan Audiensi lebih dulu.
"Saat ini Kajari tidak menerima Wartawan karena sedang mengikuti Rakernis secara Nasional. Namun, apa bila ingin memperoleh keterangan Pers dari Kajari, maka dianjurkan kepada Awak Media untuk membuat Surat Permohonan Audiensi lebih dulu," kata Petugas Piket kantor Kejari Pekanbaru itu.
Sementara itu, sebagaimana dibunyikan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : SE - 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) Pada Tahap Pra Penuntuta Dilakukan Satu Kali Dalam Penanganan Perkara Pidana Umum. Hal ini berlaku kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indoneaia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beredarnya isu salah satu kasus perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang sebelumnya ditangani Polsek Tampan Polresta Pekanbaru, dengan tersangka inisial (RR) pada bulan Juni 2021 lalu.
Untuk tahap pertama, RR ditahan oleh Polsek Tampan sekitar Minggu ke Tiga bulan Juni 2021, kemudian setelah habis waktu masa penahanan dan belum dilimpahkan Berkas ke Kejari Pekanbaru, berikutnya Polsek Tampan kembali memperpanjang waktu penahanan selama 1 bulan berikutnya yang masa penahanannya habis pada tanggal 21 September 2021.
Akan tetapi, dua hari menjelang habisnya masa penahanan tahap II, atau tepatnya hari Sabtu (18/09/2021), spontan saja, beredar isu bahwa Berkas RR telah P-21. Informasi yang diterima oleh Awak Media, bahwa yang membocorkan info Berkas RR telah P-21 adalah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, inisial (AR).
Atas info tersebut, Awak Media menelusuri kebenaran info dari Jaksa AR dengan mendatangi kantor Kejari Pekanbaru pada tanggal 22 dan 24 September 2021.
Pada hari Rabu, dari keterangan dua orang Jaksa petugas jaga di Bagian Pelayanan Informasi mengatakan, "Kajari dan Kasi Intel sedang Rapat Teknis di lantai atas dalam rangka atensi Jaksa Agung RI untuk seluruh Kejaksaan Se-Indonesia selama dua hari (Rabu dan Kamis). Sedangkan Jaksa AR, Selasa kemarin berangkat pindah ke Kejari Batang Hari, Jambi," kata Pelayan Informasi Kejari Pekanbaru.
Selanjutnya, pada Jum'at, Awak Media kembali mendatangi Kejari Pekanbaru yang disambut baik salah seorang Jaksa inisial (ND). Dari keterangan Jaksa ND mengatakan, "Aplikasi Perkara atas nama RR, tidak ditemukan atau tidak terdaftar di Aplikasi Penanganan Perkara Kejari Pekanbaru, sudah saya cek, memang tidak ada," kata ND.
Akibat isu tak jelas ini, Keluarga RR merasa kuatir, bingung dan prihatin sekali kondisi RR yang berada dalam Tahanan Polsek Tampan selama tiga bulan lebih, tanpa kepastian status hukum.
"Kami Keluarga RR merasa sangat kuatir kondisi RR selama berada di dalam Tahanan Polsek Tampan hingga 3 bulan lebih tanpa kejelasan status hukum. Padahal, tahap kedua perpanjangan penahanan selama satu bulan setelah menjalani penahanan pertama selama dua bulan, kini sudah memasuki hari berjalan ke empat bulan. Lagi pula, BB Pungli itu hanya Rp 30 ribuan saja," kata salah satu dari Keluarga RR kepada Awak Media ini.
Terkait proses penahanan RR, Jaksa ini berpendapat, seharusnya RR sudah dibebaskan secara hukum tanpa syarat. "Kasus ini masuk kategori Tindak Pidana Miring, mengingat bukti yang dianggap tidak memenuhi unsur, hanya Rp 30 ribuan. Sementara masa penahanan setelah tahap II, sudah tiga bulan namun pelimpahan Berkas tidak ada. Tanpa diingatkan, Polsek Tampan tentu sudah memahami hal itu," jelas ND.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau, Bowo Ziduhu mengatakan, pihaknya mendorong Polri untuk menerapkan Atensi Kapolri agar bekerja secara profesional, Ikhlas, Jujur, Humanis, Transparan serta Murah Senyum dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengayoman terhadap publik. Senin (27/09/2021).
"Satu hal yang menjadi tanda tanya dalam perkara ini, membuat saya penasaran. Setelah saya analisa setiap berita viral di sejumlah Media, ternyata dalam kasus ini, bukan suatu perkara besar, karena dari bukti uang pungli yang terungkap hanya Rp 30 ribuan atau di bawah 50.000, saya kira ini masuk kategori Tipiring," kata Bowo.
Soal kinerja Polri dan Jaksa, lanjut Bowo, terutama Penyidik Polsek Tampan dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru inisial AR dan ED yang menangani Perkara ini agar transparan dan terbuka kepada Awak Media yang setiap saat mencari informasi terkait Perkara ini.
"Tidak sedikit Rekan Wartawan yang menyampaikan keluh-kesah nya dalam memperoleh informasi baik di Polsek Tampan maupun di Kejari Pekanbaru terkait Perkara RR tersebut. Sebenarnya, Berkas P-21 RR ini ada atau tidak? Jangan-jangan hanya berproses di bawah Meja saja. Disini lah kita berharap keterbukaan baik Penyidik Polsek maupun JPU," terang Bowo.
Sedangkan info terbaru yang diperoleh Awak Media dari salah satu Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru, pada pagi Senin, (27/09/2021) pukul 10.24.WIB mengatakan, Silahkan Audiensi ke Jaksa bagian Pidana Umum, atau kalau kasus Pungli oleh Pejabat, berarti ke Jaksa bagian Pidsus. Tanyakan kepada mereka di sana," ujarnya dengan Support ke Wartawan.
Mantan JPU Kejari Pekanbaru, AR yang diduga telah menyampaikan info kepada orang yang dianggap mengetahui Perkara ini ketika dikonfirmasi Awak Media pada Jum'at (24/09/2021) melalui pesan WhatsApp. AR sempat membaca pesan, terlihat dari Androidnya sedang online. Saat dihubungi, nada dering masuk namun tidak mau menjawab. Akhirnya, di Android AR terlihat layar dengan bunyi "Layanan ini dengan akun bisnis. Ketuk info untuk selengkapnya"**
(Tim Awak Media)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :