www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Ungkap 4 Pelaku Pembobol mesin ATM BRI di Rohul
Editor: Indra | Senin, 13-09-2021 - 22:10:41 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasn dengan modus operandi pembobolan Mesin ATM Bank BRI.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH.SIK.MS.i melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Reskrimun Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK.MH pada Konfrensi Pers di Mapolda Riau Senin (13/9/21) mengatakan, “Pengungkapan Kasus berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, atas adanya peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan melalui pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap korban Daniel Sapta (Teknisi mesin ATM) di jalan Diponegoro Sp Kumu Rambah Hilir Rokan Hulu, pada Selasa 31/8/2021) silam.

Para pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut telah berhasil membobol mesin ATM BRI sebesar Rp. 755.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).

“Setelah aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dan olah TKP serta analisa rekaman CCTV, diketahui salah satu pelaku dikenali sebagai RT als RS yang berada didaerah Lubuk Basung kabupaten Agam Sumatera Barat, pelaku RT als RS (39 tahun) tersebut akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (6/9) pagi. RT als RS ini selanjutnya diketahui sebagai inisiator atao otak sekaligus eksekutor dari Tindak Pidana Curas tersebut,” Sebut Kabid Humas Polda Riau Sunarto

Lanjut Kabid Humas Polda Riau, dari hasil pengembangan pelaku RT als RS ini, kemudian tim berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku lainnya di beberapa tempat, yaitu pelaku BM als BY (29 tahun) berperan sebagai sopir ditangkap di Jakarta, MA als BB (35 tahun) berperan sebagai eksekutor yang juga mengaku sebagai Manager Pimpinan Bank BRI ditangkap di Surabaya dan HB als BL (42 tahun) juga sebagai eksekutor ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur.

“Dan dari penggeledahan di rumah masing masing para pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti, antara lain :

1. 1 (satu) pcs Jam Tangan Merk Alexandre Christie;

2. 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam;

3. 1 (satu) pasang sepatu warna coklat merk Gats;

4 .1 (satu) unit Handphone Nokia Model TA1174 warna biru;

5 .1 (satu) unit Hanphone merk Vivo warna biru muda;

6.1 (satu) kotak Handphone Oppo Reno 6 warna hitam;

7. Uang tunai sejumlah Rp. 41.400.000,- (empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

8. 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam;
Uang tunai sejumlah Rp. 39.900.000 (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah);

9. 1 (satu) unit Handpone merk Iphone XR warna putih;

10. 1 (satu) unit Handphone Android Huawei warna hitam;

11. 1 (satu) Pcs Jam tangan Golden Hold warna Gold Crome;

12. 1 (satu) kartu ATM Bank BCA nomor 5307952015383475;

13. 1 (satu) lembar e-money bank Mandiri

14. 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 2640267324 an pelaku

15. 1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank JATIM Nomor Rekening 1253800361 an pelaku

16. 1 (satu) unit Mobil minibus warna putih Nopol G 8510 HM
Uang Tunai Sejumlah Rp.90.900.000,- (Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

17. 1 (Satu) unit Handphone merk Mito warna hitam type Mito 128

18. 1 (Satu) pcs Pisau Cutter merk kenko A 300 warna crem

19. 6 (Enam) pcs gelang bulat emas + surat

20. 1 (Satu) pcs kalung kaki emas + surat

21. 1 (Satu) pasang anting jepit emas + surat

22. 1 (Satu) pcs cincin batu merah + surat

23. 1 (Satu) pcs cincin ring emas putih + surat

24. 1 (Satu) pcs liontin emas inisial ’N”+ surat

25. 1 (Satu) pcs gelang emas putih + surat

26. 1 (Satu) pcs gelang oval emas + surat

27. 1 (Satu) pcs kalung emas + surat

28. 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung A02 warna hitam

29. 1 (Satu) buah Tas tempat wadah emas warna crem merk Prada

30. 1 (satu) lembar KTP an. Pelaku

31. 1 (Satu) Buah Buku Tabungan + kartu ATM an. Pelaku

32. 1 (Satu) Buah Kartu ATM Bank BCA an. Pelaku

33. Uang Rp.2.900.000,-(Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

34. 1 (Satu) Unit Handphone android merk Xiaomi warna rose gold

35. 1 (Satu) unit Handphone merk Reno 6 warna hitam + kotak

36. 1 (Satu) Lembar KTP Aceh an Pelaku.

37. 1 (Satu) Lembar KTP Jember an Pelaku.

38. 1 (Satu) Lembar Kartu Tanda Prajurit TNI nomor 317/40-151/DIB tanggal 08 November 2008 an. Pelaku

39. 1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 1750000428408 beserta 2 (Dua) kartu ATM an. Pelaku

40. 1 (Satu) Lembar Kartu ATM Bank BCA nomor 5379412036738820 diakui milik tersangka dan berisikan saldo Rp. 79.400.372,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah),”ucap Kombes Pol Sunarto

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan, diketahui Otak tindak pidana Curas tersebut (Inisiator) berawal dari pelaku RT als RS yang diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pengawal teknisi ATM di PT. SSI pada bulan Juni 2021. Dan Kemudian RT als RS menghubungi MA als BB untuk mencari 2 (dua) orang rekan lainnya HB als BL dan BM als BY untuk melakukan pencurian.

Setelah terjadi suatu kesepakatan, pelaku MA als BB dan 2 rekannya langsung berangkat menuju Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus plat G 8510 HM warna putih dari Jakarta.

Pada Sabtu (28/8) MA als BB bersama 2 rekannya sampai di Rantau Berangin Kabupaten Kampar dan bertemu dengan pelaku RT als RS yang sudah menunggu, selanjutnya bersama sama melanjutkan perjalanan ke Pasir Pengaraian dan ke empat pelaku menginap dirumah keluarga RT als RS

Pada Selasa (31/8/2021) sekira jam 22.00 Wib, pelaku HB als BL mendatangi rumah korban Danil Sapta, mengaku sebagai utusan dari Bank BRI. Pelaku mengatakan bahwa pimpinan Bank BRI ingin bertemu dan disanggupi oleh korban untuk bertemu disebuah bank di Pasir Putih (setelah korban memperbaiki kerusakan ATM)

Setelah korban selesai memperbaiki mesin ATM Mandiri, pelaku memanggil korban untuk masuk ke mobil dengan alasan ditunggu pimpinan bank BRI. Sesampainya korban didekat mobil, pelaku MA als BB langsung menodongkan pisau sangkur ke perut korban dan berkata “Turuti kemauan kami, kau aman”.

Pelaku RT als RS menutup mulut korban menggunakan lakban putih dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon.
Kemudian mobil membawa korban ke arah ATM BRI yang berada di Jl. Diponegoro Simpang Kumu, Desa Rambah Hilir, Kab. Rokan Hulu. Setibanya dilokasi mesin ATM BRI, melihat situasi masih ramai para pelaku melanjutkan perjalanan dan kembali lagi untuk memastikan keadaan sudah aman.

Setelah situasi ATM BRI aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM, begitu mesin ATM terbuka, pelaku mengambil kaset tempat penyimpanan uang didalam mesin ATM BRI dan memasukkannya kedalam mobil.

Para pelaku yang kabur turut membawa serta korban dan menurunkannya di jembatan Batang Lubuh jalan Lingkar Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kab. Rokan Hulu dengan keadaan tangan terikat dan mulut dilakban.

Selanjutnya para pelaku kabur kearah Sumbar dan sesampainya disana, para pelaku membagi hasil dari tindak pidana curas tersebut dimana RT als RS mendapat bagian sebesar Rp, 180.000.000,- (seratus delapan puluh Juta Rupiah), HB als BL mendapat bagian sebesar Rp, 180.000.000,- (seratus delapan puluh Juta Rupiah), MA als BB mendapatkan bagian sebesar Rp, 180.000.000,- (seratus delapan puluh Juta Rupiah),BM als BY mendapatkan bagian sebesar Rp, 130.000.000,- (seratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Sedangkan Rp, 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) biaya akomodasi pelaku.

“Ke 4 (empat) pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Kabid Humas Polda Riau

KEND ZAI

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Ungkap 4 Pelaku Pembobol mesin ATM BRI di Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved