www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Wabup Inhil H.Syamsudin Uti pimpin rapat pembentukan sekber PPNS
Editor: | Selasa, 13-07-2021 - 19:49:34 WIB


TERKAIT:
   
 

Inhi, Riaukontras.com - Wabup Inhil  H.Syamsuddin Uti memimpin rapat persiapan pembentukan Sekretariat bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( Setber PPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri, Selasa (13/7/2021) Pagi di ruang rapat Wabup lantai 1 Kantor Bupati Jl.Akasia No.1 Tembilahan.

Rapat ini dipimpin lansung Wabup H.Syamsuddin Uti dan turut dihadiri, Korwas PPNS, Kepala Bappeda, Kakan Satpol PP beserta jajaran, Kabag Hukum Setda Inhil, 13 orang PPNS yang ada dilingkungan Pemkab Inhil dan Organisasi Granat.

Dasar pembentukan Setber adalah; Permendagri No 3 TH 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, Perda Kab. Inhil No.8 TH 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Perbup Inhil No. 25 tentang sekretariat PPNS di kab. Inhil dan Perbup Inhil No. 24 tentang SOP PPNS

Adapun maksud dibentuknya sekretariat PPNS sebagai wadah pembinaan, koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Kab Inhil mengingat sejak 2010 - 2020 ada 232 peraturan Bupati dan 552 Perbup yang harus ditegakkan dan dikawal oleh PPNS.   

Sekber PPNS ini berkedudukan di Kantor Satpol PP Inhil. Sebagaimana, diketahui saat ini penegakan Perda hanya sampai tahap pembinaan, hal ini tentu tidak memberikan efek jera bagi pelanggar Perda.  Selain itu jika PPNS mampu bekerja secara maksimal tentu dapat juga meningkatkan PAD kab. Inhill.

Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti dalam arahannya saat memimpin rapat mengatakan,sekretariat bersama penyidik pegawai negeri sipil (sekber PPNS ) perlu di bentuk guna pengawalan Perda dalam melakukan kegiatan dilapangan.

“Kita perlu adanya sekber ppns karena, untuk pengawalan Perda dalam melakukan kegiatan dilapangan dengan keputusan yang jelas,”ujar H.Syamsudin Uti.

“Jangan sampai ada benturan komunikasi sehingga Satpol-PP kuat untuk membeckup Perda yang dilaksanakan. Mudah-mudahan dengan adanya setber PPNS ini kita bisa bertukar pikiran,”Tamabahnya.

Lebih lanjut wabup juga mengharapkan dengan adanya Sekber PPNS yang difasilitasi Satpol-PP. Dimana, kedepannya Setber PPNS berkedudukan di Satpol-PP akan menghasilkan Setber PPNS dilingkungan Pemkab Inhil yang hebat.

“Tentunya kedepan kita berharap sekber ppns ini bisa bekerja dengan maksimal dan menghasilkan Sekber yang hebat,”tutup wabup saat menyampaikan arahan.

Adv/Diskominfo Inhil

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Wabup Inhil H.Syamsudin Uti pimpin rapat pembentukan sekber PPNS
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved