www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Press Release Polres Bengkalis Terkait Tindak Pidana Illegal Logging di Desa Sumber Jaya
Editor: Indra | Senin, 30-08-2021 - 19:33:11 WIB


TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontraS.com - Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan press release tindak pidana illegal logging  bertempat di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin (30/8/2021) jam 14'00 WIB.

Diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T, di dampingi Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.H.,S.I.K, KBO Sat Reskrim Polres Bengkalis dan awak Media. 

Kronologis kejadian dari masyarakat bahwa di jalan Parit Baru Desa Sumber Jaya Hutan Produksi (HP) terdapat kegiatan pembalakan liar (illegal logging) hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekitar jam 09'00 WIB, Kapolsek Siak Kecil L. Never Inderadewa, STr.K, bersama dengan 11 orang anggota Polsek Siak Kecil setelah berkordinasi dgn kasat reskrim dan kanit tipidter langsun melakukan Penyelidikan ke lokasi tepat di duga Pembalakan Liar (Illegal Logging).

"Sesampainya di lokasi bahwa benar ditemukan kegiatan pembalakan liar dengan cara memotong dan mengolah hasil hutan menjadi kayu olehan jenis papan dan kemudian saat itu dilokasi tempat pembalakan liar tidak ditemukan adanya pelak pembalakan liar, lalu setelah itu kapolsek Siak Kecil memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak kecil Bripka Riki Hermawan.S beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku balakan liar tersebut."ungkap AKBP Hendra Gunawan sa'at pers release Senin (30/8/21).

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 melakukan penyelidikan didalam lokasi tempat pembalakan liar tersebut dijumpai 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar yang bernama sdr M dan I alias Iwin sedang berada di dalam kawasan hutan produksi, kemudian terhadap di duga pelaku di bawa ke Polsek Siak Kecil guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut

Pelaku M Bin Kadir (alm) merupakan warga Rengat Inhu dan Pelaku Ir alias Iwin bin Nasrullah warga Pekan Selasa (Solok Selatan) peran dari  2 orang pelaku sebagai tukang ngangkut kayu hasil olahan Barang Bukti, 1 unit Sepeda Kargo dan  ± 1,5 Tan Kayu olahan Jenis Campuran

Pasal.di terapkan kepada dua orang pelaku illegal logging tersebut yaitu Ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan 
pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan jangka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 82 ayat (1) huruf b 

"Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 paling banyak Rp2.500.000.000,00"
2. Pasal 83 ayat (1) huruf a
"Orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, dan paling banyak Rp2.500,000.000," tutup Kapolres Bengkalis.

Pewarta : Indra

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Press Release Polres Bengkalis Terkait Tindak Pidana Illegal Logging di Desa Sumber Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved