5 Unit Mobil Dinas Bupati Kampar, Pansus: Menyalahi Aturan
Editor: | Senin, 30-08-2021 - 19:12:09 WIB
|
Ketua Pansus 1 DPRD Kampar Muhammad Ansar
|
Kampar, Riaukontras.com - Carut marutnya pemakaian mobil Dinas di Kabupaten Kampar terkuak disaat Panitia Khusus (Pansus)aset DPRD Kampar melakukan pengecekan atau mendata mobil Dinas di parkiran kantor Bupati Kampar, Senin siang (30/8).
Salah seorang perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar kepada Ketua Pansus mengatakan, sampai saat ini mobil Dinas Bupati Kampar berjumlah 5 unit, berada di pulau Jawa 3 unit dan di Kampar 2 unit.
Ketua Pansus aset DPRD Kampar Muhammad Ansar kepada sejumlah wartawan di parkiran kantor Bupati Kampar setelah melakukan pengecekan mobil Dinas, Senin siang (30/6) mengatakan, "Bupati Kampar memiliki 5 unit mobil Dinas, 2 unit berada di Kampar, 3 unit berada diluar Kampar yakni Jakarta 2 unit dan Yogyakarta 1 unit," terangnya.
Bupati Kampar memakai 5 unit mobil Dinas sudah menyalahi aturan yang ada dan pemborosan. Aturan hanya diperbolehkan 2 unit Bupati memiliki mobil Dinas. Kita sangat terkejut dengan data tersebut, katanya dengan tegas.
Diterangkan lebih lanjut oleh Muhammad Ansar, "Untuk apa Bupati Kampar mobil Dinas di Jakarta dan Yogyakarta, dilain sisi anggaran untuk perjalanan Dinas di luar daerah dianggarkan untuk biaya transportasi lokal. Kalau keduanya dipakai berarti terjadi Doble cost.
Kita di Pansus akan menertibkan mobil Dinas Bupati Kampar sesuai aturan yang ada, kata ketua Pansus aset DPRD Kampar dengan singkat. (Yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :