www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
5 Unit Mobil Dinas Bupati Kampar, Pansus: Menyalahi Aturan
Editor: | Senin, 30-08-2021 - 19:12:09 WIB

Ketua Pansus 1 DPRD Kampar Muhammad Ansar
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Carut marutnya pemakaian mobil Dinas di Kabupaten Kampar terkuak disaat Panitia Khusus (Pansus)aset DPRD Kampar melakukan pengecekan atau mendata mobil Dinas di parkiran kantor Bupati Kampar, Senin siang (30/8).

Salah seorang perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar kepada Ketua Pansus mengatakan,  sampai saat ini mobil Dinas Bupati Kampar berjumlah 5 unit, berada di  pulau Jawa 3 unit dan di Kampar 2 unit.

Ketua Pansus aset DPRD Kampar Muhammad Ansar kepada sejumlah wartawan di parkiran kantor Bupati Kampar setelah melakukan pengecekan mobil Dinas, Senin siang (30/6) mengatakan, "Bupati Kampar memiliki 5 unit mobil Dinas, 2 unit berada di Kampar,  3 unit berada diluar Kampar yakni Jakarta 2 unit dan Yogyakarta 1 unit," terangnya.

Bupati Kampar memakai 5 unit mobil Dinas sudah menyalahi aturan yang ada dan pemborosan. Aturan hanya diperbolehkan 2 unit Bupati memiliki mobil Dinas.  Kita sangat terkejut dengan data tersebut, katanya dengan tegas.

Diterangkan lebih lanjut oleh Muhammad Ansar, "Untuk apa Bupati Kampar mobil Dinas di Jakarta dan Yogyakarta, dilain sisi anggaran untuk perjalanan Dinas di luar daerah  dianggarkan untuk biaya transportasi lokal. Kalau keduanya dipakai berarti terjadi Doble cost.

Kita di Pansus akan menertibkan mobil Dinas Bupati Kampar sesuai aturan yang ada, kata ketua Pansus aset DPRD Kampar dengan singkat. (Yal)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • 5 Unit Mobil Dinas Bupati Kampar, Pansus: Menyalahi Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved