www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Polresta Pekanbaru Amankan 5 Pelaku Pemalsuan Surat Dokumen PCR dengan Tujuan ke Jakarta
Editor: Indra | Rabu, 25-08-2021 - 23:48:34 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru amankan lima orang tersangka pemalsuan surat dokumen test PCR yang di pergunakan untuk melakukan penerbangan tujuan Jakarta.

Pelaku terduga pemalsuan dokumen yang berhasil di amankan dengan inisial HAS (28), LVG (33), NA (22), A (21), MZ (47) diamankan pada hari Minggu (22/08/2021) pada waktu yang berbeda di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari Kelima pelaku ditemukan barang bukti berupa lima lembar surat PCR diduga palsu, dua unit Handphone merk Iphone, satu unit Handphone merk Vivo, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (22/08/2021) waktu yang berbeda, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapat laporan dari saudara GG (26) bahwa adanya dugaan pemalsuan PCR yang dilakukan oleh lima orang tersangka di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang hendak melakukan penerbangan tujuan Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., langsung perintahkan Kasat Reskrim Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., bersama Tim Opsnal untuk mendatangi tempat kejadian demi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada pukul 16:25 WIB waktu setempat HAS dan LVG diamankan saat akan berangkat ke Jakarta menggukan maskapai Batik Air numun saat di cek kelengkapan dokumen keduanya didapati hasil tes PCR palsu yang menunjukkan hasil negatif dari Rumah Sakit Eka Hospital.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu NA dan A diamankan pada pukul 17:00 WIB waktu setempat saat akan berangkat ke Jakarta menggukan maskapai Citilink dengan hasil tes PCR dari Rumah Sakit Eka Hospital yang menyatakan hasil negatif yang diduga surat keterangan palsu.

Satu tersangka lainnya yaitu MZ juga diamankan saat akan berangkat ke Jakarta pada pukul 18:25 WIB waktu setempat dengan menggunakan maskapai Citilink dihari yang sama. MZ juga diduga menggunakan surat keterang PCR dari Rumah Sakit Awal Bros dengan hasil negatif.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K., dan Paur Humas IPDA Syafriwandi saat jumpa pers membenarkan penangkapan tersebut.

Kami mendapat informasi dari petugas bandara bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat tujuan Jakarta menggunakan dokumen PCR palsu. Kasat Reskrim bersama Opsnal Polresta Pekanbaru langsung menuju bandara untuk mengecek kebenaran hal tersebut dan berhasil mengamankan lima orang tersangka. Ungkapnya kepada awak media, Rabu (25/08/2021).

Hasil tes PCR tersangka HAS dan LVG dibuat sendiri oleh tersangka HA menggunakan laptop dan printer adiknya di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu. Mereka merencanakan akan pergi bersama ke Jakarta, karena kedua tersangka sama-sama bekerja di Jakarta," tambahnya.

Sementara tersangka NA dan A dokumen palsu ini dibuat oleh temannya atas nama inisial HV yang merupakan mahasiswa di Turki. Terman NA dan A mengedit nama tersangka dan mengirimkannya kepada tersangka untuk digunakan pergi ke Jakarta," Tegas Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H.,

Untuk tersangka MZ dokumen palsu ini didapatnya dari salah seorang wanita dengan nama inisial S dan saat ini masih merupakan Dafta Pencarian Orang (DPO)," Tambahnya.

Kapolresta mengatakan, dari kelima tersangka ini mereka baru pertama kali melakukan hal tersebut demi melakukan perjalanan menuju Jakarta. Dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.

Kelima tersangka akan dijatuhi hukuman pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 6 tahun penjara," tambah.

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polresta Pekanbaru Amankan 5 Pelaku Pemalsuan Surat Dokumen PCR dengan Tujuan ke Jakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved