www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Sekda Siak minta Rumah Makan dan Pasar, Prokes di Perketat
Editor: | Senin, 16-08-2021 - 22:32:17 WIB


TERKAIT:
   
 

Siak, Riaukontras.com - Sekretaris pemerintahan kabupaten siak Arfan usman beserta rombongan satua tugas covid 19 melakukan sosialisasi penetapan wilayah kabuaten siak sebagai wilayah PPKM level 4 dan melakukan monitoting ditempat keramain serta pembagian masker di dua kecamatan


Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan itu, Asisten Admintrasi dan Umum, Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Kadis BPBD, Camat, Bhabinkamtimas, Babinsa, dan penghulu.

Sekda Siak Arfan Usman mengatakan
kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran pendemi Covid 19.

"Kami bersama satgas Covid 19 dan satgas kecamatan melakukan monitoring di seluruh kecamatan yang masuk zona orange. Sekaligus mengimbau kepada pengurus rumah ibadah dan rumah makan, agar menerapkan prokes,"ujarnya Sabtu (14/08/2021).

Selain itu  dibutuhkan kesadaran semua pihak pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama mentaati aturan dan prokes ketat.
Karena pemerintah Daerah Kabupaten Siak dalam melaksanakan pencegahan dan sosialisasi ke masyarakat, agar masyarakat memahami upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi warganya.

"Kami akan melakukan pemantauan di sejumlah titik dan menyerahkan sejumlah kotak masker ke pengurus masjid dan rumah makan, nanti pemilik RM membagikan kepada pengunjungnya. Tentu ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat , agar tidak terpapar Covid 19," sebut Sekda.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Siak, bahwa Kabupaten Siak harus dilaksanakan PPKM Level 4 sebagaimana intruksi Pemerintah Pusat, terhitung dari Tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021.

"Saya minta pak camat beserta upika untuk pantau aktifitas warga terutama rumah makan , kedai kopi dan tempat ibadah dan tempat-tempat lain di angap ramai agar menerapkan prokes ketat, makan berjarak, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun"tegasnya.

Pantauan di lapangan Sekda Siak di dampingi Asisten dan Satgas covid 19 kabupaten melakukan monitoring di dua kecamatan Sabag Auh dan Sungai Apit. Tim satu persatu memasuki rumah makan dan pasar di Sungai Apit memberikan edukasi kepada warga dan menyerahkan masker.

"Hari ini kita turun di dua kecamatan, Sungai Apit dan Sabag Auh. Untuk Sungai Apit kita akan akan turun kepasar, Sungai Rawa dan Kampung Penyengat, karena mendapat kabar ada satu warga yang positif Covid 19,"tutupnya.

Dwi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sekda Siak minta Rumah Makan dan Pasar, Prokes di Perketat
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved