www.riaukontras.com
| KJJT Serukan Aksi Solidaritas Sesama Profesi, Atas Kematian Anak Seorang Wartawan | | Barita Simanjuntak: Semua Sama Dihadapan Hukum, Penegakan Hukum Jalan Terus | | Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Tuan Akmal Abbas | | Datangi PN Bengkalis, Masyarkat Lubuk Gaung Bentakan Spanduk Pengawalan Kasus Bombeng | | Serahkan Surat Pengaduan Penangguhan Penahanan Bombeng, Aliansi Mahasiswa Datangi KY RI | | Bahas Dua Ranperda, Bupati Bengkalis Jawab Pandang Umum Fraksi
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 1 Mei 2024
 
Diduga Dep Colektor PT.ADIRA FINANCE Meresahkan Konsumennya
Editor: | Jumat, 06-08-2021 - 13:37:09 WIB


TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Riaukontras.Com - Hal ini terjadi kepada konsumen bernama Nanda yang merupakan Korban penarikan dari deckolektor PT.Adira Finance .

Nanda mengaku masih menunggak dua bulan angsuran tidak mendapat toleransi sedikit pun dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang leasing ini.

Kepada awak media ini Nanda menjelaskan bahwa dimasa pandemi Covid19 ini saya dan suami tidak bekerja selama dua bulan akibat penerapan PPKM dan lockdown,jadi untuk kebutuhan rumah tangga aja masih sulit bang apalagi untuk cicilan motor,cetus Nanda

Lanjut Nanda juga menceritakan bahwa tepat nya di perumahan Engku putri Blok E No 10 kelurahan kerinci kota, sebuah sepeda motor milik nya merek N-max warna hitam dengan Nopol BM 4991 IT telah ditarik deckolektor dari PT.Adira Finance perwakilan kantor Sorek.

Disebutnya deckolektor yang menarik sepeda motor diketahui bernamaMartono dan salah satu rekan nya pada hari Selasa tanggal 27/7/2021 tepat nya pada siang hari.

“Saat mereka menarik sepeda motor , tidak menunjukkan surat tugas dan kartu pengenal serta dibekali surat fidusia dari Pengadilan, bahkan saat pertama pengambilan motor tersebut tidak ada memberikan surat surat apa pun” , ucap Nanda

Selain itu juga Nanda menyampaikan bahwa rekan Martono mendesak agar sepeda motor itu harus segera dibawa,dan pada sore hari nya mereka datang lagi memberikan saya beberapa surat yang menyuruh saya menandatangani.

” Saya menolak menanda tangani,Saya sangat takut kala itu bang karena saya sendiri dirumah suami saya lagi bekerja,jadi tanpa pikir panjang saya kasihkan motor itu” ucap Nanda

Tidak sampai disitu kata Nanda kepada awak media, beberapa hari setelah motor diambil sama deckolektor kami mencoba berusaha membayar tunggakan yang dua bulan ,tapi kami sepertinya di persulit.

Dengan berbagai alasan mereka terkesan mempersulit .

” sudah di kantor Sorek lah,yang unit nya di Krinci lah,yang unit nya yang di Pekanbaru lah katanya, seakan akan kami di oper sana sini oleh pihak leasing ,dan kami disuruh menelepon atasannya Harris Gultom” Jelas nya.

Kemudian setelah itu tambah Nanda, saat saya menghubungi pak Harris Gultom saya disuruh membayar lunas sisa tunggakan utang kami yang didalam, yang disebut itu pinalti katanya,saya sangat sedih bang dan tidak bisa berbuat apa apa lagi,ucap nya sambil meneteskan Air mata

Nanda Harap agar supaya ada keadilan bagi mereka yang tertindas oleh oknum oknum yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memperdulikan masyarakat yang lemah akibat pandemi yang melanda negri ini.jujur saya sangat kecewa bang dengan pelayanan Adira Finance itu,tutup Nanda.

kepala Deckoletor Perwakilan kantor Sorek tepat Jl. Akasia Pangkalan Kerinci Harris Gultom ketika dikonfirmasi Media,Jum’ at (06/08/2021 ) Banyak kali ya,Wartawan ngaku-ngaku keluarga korban,kalau mau naikkan berita,naikkan aja lae,dan juga saya menanyakan sama abang saya wartawan biarkan aja mereka naikkan,ujarnya melalui (HP)

” Saya tidak mau mengasih keterangan kalau melalui Hp Pak ” Jawab Harris.

Salah seorang advokad yang lagi naik daun dan sudah tidak asing lagi di pangkalan kerinci, Hendri Siregar menjelaskan bahwa sebetul nya proses penarikan itu harus berdasarkan surat Fidusia dari Pengadilan.

Seorang deckolektor mengadakan penarikan sepeda motor tanpa dilengkapi surat Fidusia dari Pengadilan itu nama nya perampasan dan itu ada pidananya.

Tidak hanya itu ,lanjut dijelaskan Hendri setiap penarikan yang berhak mengeksekusi adalah pihak pengadilan ,bahkan pihak kepolisian pun tidak berani melakukan penarikan apa bila tidak dilengkapi surat Fidusia dari pengadilan.

Hendrik juga menambahkan jika nasabah keberatan diambil sepeda motor nya,maka penarikannya harus dilakukan dengan cara mekanisme eksekusi di Pengadilan Negeri.**SL

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Dep Colektor PT.ADIRA FINANCE Meresahkan Konsumennya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved