www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Pemkab Siak Ingin BSP, Pemprov Riau Mau Riau Petroleum
Editor: | Sabtu, 10-07-2021 - 09:37:29 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com - Setelah dikelola oleh perusahaan asing berpuluh-puluh tahun, sumur minyak terbesar yang ada di Riau, Blok Rokan akan dikelola oleh pemerintah pusat melalui PT Pertamina. Riau sendiri akan kebagian Pariticipating Interesting (PI) sebesar 10 persen sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016.

Blok Rokan merupakan blok minyak terbesar di Indonesia dengan luas 6.220 kilometer persegi. Blok ini terletak di 5 Kabupaten di Riau, yaitu Bengkalis, Siak, Kampar, Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

Blok ini memiliki 96 lapangan, di mana tiga lapangan berpotensi menghasilkan minyak sangat baik yaitu Duri, Minas dan Bekasap. Potensi Lapangan Duri pertama kali ditemukan tahun 1941 dan produksi pertamanya terjadi pada tahun 1951 di bawah pengelolaan Caltex yang kemudian berlanjut dibawah nama PT Chevron Pacific Indonesia hingga tahun 2021.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto membenarkan bahwa sampai hari ini belum ada kejelasan terkait pengelolaan PI ini oleh Riau. Bahkan, informasi yang dia terima terdapat selisih pendapat antara Pemprov dan Pemkab terkait.

"Yang saya dengar, Pemkab Siak dan beberapa Pemkab yang masuk Wilayah Kerja (WK) blok Rokan, sepakat Bumi Siak Pusako (BSP) sepakat dimajukan. Kemudian, Pemprov dan beberapa Pemkab lainnya juga berpikir bahwa Riau Petroleum dimajukan," kata Legislator Dapil Dumai, Bengkalis dan Kepulauan Meranti ini, Kamis (8/7/2021).

Bumi Siak Pusako merupakan BUMD yang sudah pernah mengelola CPP Blok sejak tahun 2001. Untuk persentase saham, saham mayoritas BSP sebesar 72,29 persen dimiliki oleh Pemkab Siak, kemudian Pemprov Riau 18,07 persen, Pemkab Kampar dengan kepemilikan saham 6,02 persen, Pemkab Pelalawan 2,41 persen, dan Pekanbaru 1,21 persen.

Sedangkan Riau Petroleum adalah perusahaan yang dibentuk pada tahun 2002. Perusahaan ini mulanya dibentuk untuk persiapan mengelola Blok Coastal Plain & Pekanbaru (CPP) yang masa kontraknya berakhir dari Chevron. Namun, Riau Petroleum kalah dari BSP.

Hardianto menerangkan, meski sudah mulai tahapan 'menghitung hari', namun tidak ada kejelasan tentang siapa dan bagaimana kesiapan pemerintah dalam mengelola PI Blok Rokan ini.

"Kita tidak mau kejadian di Blok Rokan ini sama seperti PI di CPP Blok, yang sampai detik ini tak selesai juga," tuturnya.

Ditambahkan dia, kerugian besar bagi pemerintah kalau tidak mampu memaksimalkan PI ini, sebab pemerintah pusat sudah membuat regulasi untuk daerah bisa berperan dalam pengelolaan Blok Rokan ini.

"Tak selesai, ya tak dapat kita. Kita tentu sangat berharap, di hari pertama Pertamina mengelola Blok Rokan, PI ini sudah aktif. Ini barang pasti dan sudah sah milik Riau, masa tak dimanfaatkan," terangnya.

Hardianto khawatir, jika pemerintah tak kunjung menuntaskan persoalan PI ini, bisa saja pemerintah pusat mengambil alih PI itu, baik dikelola oleh BUMN atau diserahkan ke pihak ketiga.

"Batas waktunya itu kalau tak salah, antara 10-15 tahun, lewat dari situ, PI dianggap tak berlaku karena daerah dianggap tidak mau atau tidak mampu," tutupnya. ***

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Siak Ingin BSP, Pemprov Riau Mau Riau Petroleum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved